Beda Tugas Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden di Kabinet Prabowo

YOGYAKARTA - Dalam struktur pemerintahan, Presiden memiliki sejumlah posisi penunjang di antaranya keberadaan penasihat khusus, utusan khusus, dan staf khusus. Lantas apa beda tugas penasihat, utusan, dan staf khusus presiden?

Ketiga posisi ini seringkali dianggap serupa, namun memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda. Artikel ini akan mengulas secara detail perbedaan tugas dan fungsi dari ketiga posisi tersebut.

Prabowo Lantik Beberapa Nama di Posisi Penting

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Presiden Prabowo Subianto telah resmi melantik sejumlah tokoh nasional menjadi Penasihat Khusus Presiden.

Pelantikan yang berlangsung di Istana Negara pada Selasa, 22 Oktober 2024 ini menandai dimulainya tugas para tokoh tersebut dalam memberikan masukan dan saran kepada Presiden terkait berbagai bidang, mulai dari politik dan keamanan hingga kesehatan.

Adapun beberapa nama besar yang dipercaya menduduki posisi ini antara lain Wiranto, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Dudung Abdurachman.

Sementara itu, melalui Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024 dan 75/M Tahun 2024, Presiden Prabowo juga secara resmi melantik sejumlah Utusan Khusus dan satu Staf Khusus.

Baca juga artikel yang membahas Profil Kombes Ahrie Sonta, yang Dipilih sebagai Ajudan Presiden

Para Utusan Khusus yang dilantik, termasuk Muhamad Mardiono untuk Ketahanan Pangan, Setiawan Ichlas untuk Ekonomi dan Perbankan, serta Miftah Maulana Habiburrahman untuk Kerukunan Beragama, akan menjalankan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Presiden.

staf khusus Presiden Prabowo (antaranews)

Beda Tugas Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden

  • Penasihat Presiden

Dilansir dari Antaranews, Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden secara hierarkis berada di bawah Presiden, dengan Sekretaris Kabinet bertindak sebagai koordinator pelaporan pelaksanaan tugas mereka.

Pengangkatan dan penentuan tugas pokok Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden.

Kedudukan sebagai Penasihat Khusus atau Utusan Khusus Presiden terbuka bagi seluruh warga negara, baik yang berstatus sebagai pegawai negeri maupun non-pegawai negeri.

Meskipun demikian, terdapat batasan jumlah Staf Khusus Presiden yang tidak boleh melebihi 15 orang sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Jika Dewan Pertimbangan Presiden memiliki struktur organisasi yang jelas, penasihat khusus lebih bersifat ad-hoc. Tugas utama mereka adalah memberikan masukan strategis kepada presiden.

Penasihat khusus presiden berperan sebagai 'otak kolektif' yang membantu presiden menganalisis berbagai opsi dan mengambil keputusan yang tepat.

  • Utusan Presiden

Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 memberikan mandat kepada Utusan Khusus Presiden untuk melaksanakan tugas-tugas spesifik yang diberikan langsung oleh Presiden.

Tugas-tugas utusan khusus berada di luar lingkup kerja kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.

Dalam menjalankan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan laporan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet Prabowo.

  • Staf Khusus Presiden

DIlansir dari laman, Kantor Staf Presiden (KSP), tugas staf khusus adalah mendukung Presiden dan Wakil Presiden dalam mengendalikan program-program prioritas nasional, komunikasi politik, serta pengelolaan isu strategis.

KSP memastikan program-program prioritas dijalankan sesuai visi dan misi Presiden, mempercepat pelaksanaan, memonitor, serta mengevaluasi program tersebut. Selain itu, KSP menangani kendala yang dihadapi program prioritas dan mengelola isu-isu strategis.

Fungsi lainnya mencakup pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi, termasuk penyediaan analisis data untuk mendukung pengambilan keputusan.

Selain itu, KSP juga dapat melakukan fungsi administrasi serta tugas lain yang diberikan oleh Presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Staf Kepresidenan dibantu oleh Deputi dan Kesekretariatan, yang masing-masing memiliki peran khusus sesuai dengan struktur organisasi KSP.

Selain beda tugas penasihat, utusan, dan staf khusus presiden, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!