Kejagung Tangkap 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur, MPR: Penuhi Rasa Keadilan

JAKARTA - Pimpinan MPR RI mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera. Penangkapan terhadap hakim ini berkaitan dugaan suap.

“Saya mengapresiasi langkah tepat yang dilakukan oleh Kejagung dengan menangkap pengacara dan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur karena dugaan suap," ujar Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, Kamis, 24 Oktober.

Eddy mengatakan, sejak awal dirinya sudah melihat keganjilan dari vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur. Padahal kata dia, jelas terlihat rekaman bukti audio visual penganiayaan terhadap Dini.

“Bahkan saat itu bukti audio visual penganiayaan terhadap Dini viral di masyarakat. Jadi, suatu langkah tepat telah dilakukan Kejagung karena menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam upaya pembebasan pelaku,” jelas Eddy.

Menurut Eddy, penangkapan tiga Hakim PN Surabaya oleh Kejagung telah memenuhi rasa keadilan untuk masyarakat. Wakil Ketua Umum PAN ini pun mengimbau para oknum hakim dan pengacara Ronald Tannur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Saya yakin Kejagung akan melaksanakan tugasnya dengan baik dan harapannya para oknum hakim dan siapa saja yang terlibat bisa diadili seadil-adilnya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Eddy.

“Saya juga sangat yakin hukum di Negara kita bisa memberikan keadilan pada korban dan keluarganya,” tambah Legislator Dapil Kota Bogor dan Cianjur, Jawa Barat ini.

Sebelumnya diketahui, tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan, yaitu Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Lisa Rachmat (LR).