Banyak Alat Pemadam Rusak, 80 Petugas Damkar Somasi Pemkot Depok

DEPOK - Sebanyak 80 petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok melalui kuasa hukum mereka, Deolipa Yumara, melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Depok. Somasi ini terkait dengan banyaknya peralatan pemadam yang rusak dan belum diperbaiki hingga saat ini.

Somasi tersebut juga terkait dengan insiden meninggalnya Martunis Reza Panjaitan, salah satu anggota Damkar Kota Depok saat berusaha memadamkan api di Pasar Cisalak pada Jumat 18 Oktober.

Dalam somasi tersebut terdapat beberapa tuntutan, di antaranya meminta Pemkot Depok untuk segera memperbaiki dan memperbaharui semua fasilitas Damkar, melakukan audit internal terkait dugaan korupsi di Dinas Damkar, serta meningkatkan gaji petugas Damkar dari Rp 3,2 juta menjadi setara dengan upah minimum provinsi (UMP) Kota Depok sebesar Rp 4,9 juta.

Terkait dengan meninggalnya Martinus Reza Panjaitan, Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum petugas Damkar Kota Depok meminta Pemkot Depok untuk bertanggung jawab atas kematian yang disebabkan oleh kurangnya peralatan pemadam. Ia mendesak pemerintah memberikan kompensasi, mengangkat derajat Martinus sebagai pahlawan Damkar Kota Depok, dan menanggung biaya pendidikan anak almarhum hingga tingkat perguruan tinggi.

"Memberikan kompensasi, tanggung jawab atas kelalaian dan pengabaian pemerintah Kota Depok selama ini terhadap petugas dan dinas damkar Kota Depok yang berakibatkan meninggalnya seorang petugas damkar yang bernama Martinus Reza Panjaitan," kata Deolipa dalam keteranganya, Rabu 23 Oktober.

Sandi Butar Butar, salah satu petugas Damkar yang pernah mengungkapkan kondisi buruk peralatan pemadam di Kota Depok, menyatakan kesiapannya untuk bersaksi terkait laporan dugaan korupsi di Dinas Damkar. Hal ini semakin diperkuat setelah rekan mereka kehilangan nyawa saat bertugas memadamkan kebakaran di Pasar Cisalak.

Sebelumnya pada 9 September 2024, Sandi dan rekan-rekannya juga telah melaporkan dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok, terutama terkait banyaknya alat pemadam yang rusak tanpa perbaikan yang memadai.