3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditangkap Kejagung karena Suap Vonis Bebas

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Jawa Timur. Penangkapan itu berkaitan dengan dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

"Iya (penangkapan tiga hakim terkait suap vonis Ronald Tannur)," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah kepada VOI, Rabu, 23 Oktober.

Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka merupakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Selain itu, Febrie juga menyampaikan tak hanya tiga hakim yang ditangkap. Tapi, ada satu pengacara.

Hanya saja, tak dijelaskan lebih jauh identitas pengacara tersebut. Diduga, lawyer tersebut merupakan pemberi suap.

"Betul (satu pengacara turut ditangkap)," kata Febrie.

Dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban pada saat kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," kata Hakim Damanik