RUU Perampasan Aset Belum Masuk Agenda Prolegnas Baleg DPR

JAKARTA - Badan Legislasi DPR menggelar rapat perdana untuk menyusun agenda prioritas pembahasan rancangan undang-undang, khususnya yang akan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Namun, Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset belum masuk daftar agenda prioritas. 

Hal itu dikatakan Bob berdasarkan hasil rapat penetapan agenda kerja Baleg DPR RI yang diselenggarakan di ruang Baleg DPR, Rabu, 23 Oktober. 

Sejauh ini, kata Bob, RUU yang telah masuk agenda prioritas dan segera dibahas Baleg antara lain tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) serta MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). 

“Itu belum masuk ke kita, belum. RUU perampasan aset belum masuk. Baru PPRT yang masuk,” ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI, Rabu, 23 Oktober. 

 “Dari agenda tadi (pembahasan UU MD3) juga termasuk di dalamnya," sambungnya. 

Kendati demikian, Legislator Gerindra itu mengatakan, rancangan kegiatan yang disusun dan akan dijalankan Baleg DPR RI periode 2024-2029 tidak terlepas dari agenda program legislasi nasional (Prolegnas) 2019-2024.

 

Menurut Bob Hasan, Baleg DPR tetap melanjutkan agenda prolegnas periode lalu meski terdapat penyesuaian kembali daftar RUU yang masuk di dalamnya. 

“Kalau secara administratif itu sudah jelas bahwa ada berbagai agenda yang menjadi pembahasan secara prioritas di rancangan undang-undangnya. Ada juga yang memang kita mengedepankan bagaimana susunan prolegnas kita,” jelas Bob Hasan. 

DPR sudah menetapkan komposisi pimpinan dan anggota komisi dan badan. Adapun Baleg DPR RI diketuai oleh Bob Hasan (F-Gerindra), didampingi empat wakil ketua yakni Sturman Panjaitan (F-PDIP), Ahmad Doli Kurnia (F-Golkar), Martin Manurung (F-NasDem), dan Iman Sukri (F-PKB).