JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2024-2029, Setyo Budiyanto tak mau banyak berkomentar terkait RUU Perampasan Aset. Setyo mengatakan, saat ini pihaknya dalam posisi menunggu DPR RI dan pemerintah untuk mengesahkannya menjadi Undang-Undang.
"Ya pastinya kalau masalah Undang-Undang Perampasan Aset, kan pemerintah sudah mengirimkan ke DPR RI, itu kan bagian dari pada politik hukum, kita melihat saja gitu, kita menunggu, kami menunggu saja," ujar Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Desember.
KPK, menurut Setyo, hanya tinggal menjalankan apa yang sudah menjadi kesepakatan DPR dan pemerintah.
"Pastinya kami semua akan menjalankan proses daripada apa yang sudah dijalankan oleh pemerintah dan daripada DPR RI, gitu, sifatnya seperti itu," kata Setyo.
Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset yang bertujuan untuk memiskinkan pelaku tindak pidana yang merugikan negara itu masuk prolegnas jangka menengah 2024-2029. RUU ini masih terus bergulir dan akan dibahas Badan Legislasi (Baleg) Baleg DPR RI.
BACA JUGA:
Namun Baleg menyebutkan, muatan materi yang akan dituangkan dalam RUU Perampasan Aset masih perlu kajian mendalam sehingga tidak dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2025.