iPhone 16 Masih Ilegal di RI, Menperin Agus: Kami Belum Keluarkan Izin Edarnya
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, produsen iPhone 16, Apple Inc masih belum mendapatkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebagai syarat untuk bisa menjual produk terbarunya di Indonesia.
Agus mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu realisasi komitmen investasi Apple sebesar Rp1,71 triliun.
Adapun yang sudah terealisasi saat ini sebesar Rp1,48 triliun.
"Kalau ada iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dan bisa beroperasi, boleh saya sampaikan dia ilegal. Laporkan kepada kami karena kami belum mengeluarkan izin edarnya," ujar Agus di kantor Kemenperin, Selasa, 22 Oktober.
Terlebih, Agus menegaskan, pihaknya belum menerbitkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk iPhone 16.
Artinya, produk iPhone 16 yang beroperasi saat ini merupakan produk ilegal.
"Hanya tiga tempat yang bisa keluarkan IMEI, yakni kami (Kementerian Perindustrian), Bea Cukai sama Kominfo," kata dia.
Menurut Agus, IMEI yang dikeluarkan Kominfo hanya untuk layanan untuk kepentingan diplomat. Selain dari tiga lembaga tersebut, maka operasional produk tersebut dipertanyakan.
"Kami belum mengeluarkan izin edarnya. Dan yang saya sampaikan, mereka masih harus merealisasikan komitmen yang mereka sudah sepakati antara kami dengan mereka. Jadi, itu pasti ilegal, pasti IMEI-nya tidak keluar dari jalur kami," tuturnya.
Baca juga:
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri, Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, pemerintah memberikan kemudahan skema untuk mencapai syarat TKDN, pertama yakni pembuatan produk dalam negeri yang dinilai paling ideal.
Kedua, skema aplikasi, mereka membuat aplikasi di dalam negeri. Ketiga, skema inovasi di dalam negeri.
Agus menuturkan, dari ketiga skema tersebut Apple selaku produsen iPhone memilih skema ketiga yaitu inovasi.