KPK Temukan Uang Rp300 Juta Terkait Kasus Korupsi Gubernur Kalsel Paman Birin
JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin. Upaya paksa ini dilakukan penyidik saat menggeledah sejumlah lokasi.
“Informasi yang kami dapatkan dari rekan-rekan penyidik untuk penggeledahan di beberapa lokasi ditemukan dokumen, barang bukti elektronik serta uang dengan jumlah kurang dari Rp300 juta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Oktober.
Tessa tak memerinci lebih lanjut soal lokasi penggeledahan yang dilakukan penyidik. Tapi, dia mengamini salah satu lokasi disambangi adalah penyidik adalah rumah pribadi dan dinas Paman Birin.
“Informasi yang kami dapatkan benar (rumah dinas dan kediaman pribadi Paman Birin ikut digeledah, red),” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Penetapan ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Baca juga:
- Budiman Sudjatmiko Targetkan Warga Miskin Jadi Pemasok Makan Bergizi Gratis
- Mendikdasmen: Prabowo Ingin Pelajaran Matematika Dikenalkan Sejak TK
- Sebelum Purnatugas, Jokowi Teken PP Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim
- Menteri Yandri Susanto Akui Undangan Haul Ibunda Berkop Kemendes, Janji Tak Ulangi Lagi
Sedangkan sebagai pemberi yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sehingga, total ada tujuh tersangka.
Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:
1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;
2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;
3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.
Total dari tujuh tersangka, hanya Paman Birin yang belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi untuk mencegahnya ke luar negeri selama enam bulan.