KPK Sita Uang Rp50 juta hingga Toyota Innova Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang puluhan juta rupiah hingga satu unit Toyota Innova yang diduga berkaitan dengan dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Upaya paksa dilakukan setelah penggeledahan dilakukan sejak 16-18 Oktober lalu.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya satu unit Toyota Innova, uang tunai kurang lebih sebesar Rp50 juta, barang buki elektronik berupa handphone, flashdisk, dan laptop,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Oktober.

Selain itu, penyidik juga menemukan barang bukti lain seperti dokumen, catatan, kuitansi, BPKB dan STNK kendaraan. Tessa bilang temuan didapat saat menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah dan satu kantor di Kota Surabya, Kota Malang, dan Kabupaten Sidoarjo. 

“Rangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Penetapan 21 tersangka merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

KPK juga menggeledah 10 rumah di kawasan Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada 30 September-3 Oktober. Hasilnya, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

 

Berikut rincian barang yang disita penyidik:

1. 7 unit mobil: Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hillux double cabin, Toyota Avanza, dan 1 unit Isuzu;

2. 1 unit jam tangan Rolex dan 2 unit cincin berlian;

3. Uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal senilai kurang lebih sebesar Rp1 milyar;

4. Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk dan laptop, serta;

5. Dokumen-dokumen diantaranya buku tabungan, buku tanah, catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK kendaraan, dan lain sebagainya.