Status Kepersertaan Tak Bisa Dinonaktifkan, Bagaimana Jika tidak Sanggup Bayar BPJS Kesehatan?

YOGYAKARTA – Menurut Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Nasional (JKN) lewat BPJS Kesehatan. Kepesertaan BPJS Kesehatan diikuti dengan iuran jaminan kesehatan yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, besaran iuran bergantung kepada jenis kepesertaan. Lantas, bagaimana jika tidak sanggup bayar BPJS Kesehatan? Yuk, cari tahu informasinya dalam ulasan berikut ini.

Bagaimana Jika tidak Sanggup Bayar BPJS Kesehatan?

Perlu diketahui, status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak bisa dinonaktifkan meski peserta tidak pernah sakit atau tidak sanggup membayar iuran.

Penonaktifan peserta BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan jika peserta meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.

Dikutip dari laman Frequently Asked Questions (FAQ) BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Jika peserta BPJS Kesehatan tidak mampu membayar iuran, peserta Kelas 1 dan 2 bisa melakukan penurunan kelas, dari Kelas 1 menjadi Kelas 2 atau Kelas 3; atau dari Kelas 2 Menjadi Kelas 3.

Untuk Kelas 3 yang merasa tidak mampu dengan besaran iuran yang dibebankan oleh BPJS Kesehatan, dapat dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga berhak untuk masuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan?

Menyadur Antara, kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa jenis. Pertama, yakni Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang merupakan program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. Besaran iuran PBI JK adalah sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

Kedua, Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintah yakni sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen di bayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi kerabat lain dari penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara, dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta, dengan besaran iuran:

  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas III; Rp42.000 per orang per bulan.

Iuran BPJS Kesehatan paling lambat dibayarkan tanggal 10 setiapbulan dan tidak ada denda atau keterlambatan pembayaran iuran.

BPJS Kesehatan akan mengenakan sanksi denda ketika dalam waktu 45 hari sejak status kepersetaan diaktifkan kembali, perserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Bagaimana Cara Mengajukan Perubahan Status dari Mandiri ke PBI?

Karena status kepesertaan BPJS tidak bisa dinonaktifkan, PBPU atau peserta mandiri bisa beralih kepesertaannya menjadi PBI yang dibayai oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Melansir VOI, berikut ini adalah syarat peserta BPJS Kesehatan mandiri pindah ke PBI:

  • Kartu keluarga
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Proses peralihan status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI mungkin membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu. Sebab, hal ini tergantung pada kecepatan proses di kantor BPJS Kesehatan dan koordinasi dengan lembaga terkait.

Demikian ulasan tentang bagaimana jika tidak sanggup bayar BPJS Kesehatan. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.