Solidaritas untuk Palestina, Pekerja Pelabuhan Yunani Tak Mau Membongkar Muat Kargo Aenjata ke Israel

JAKARTA - Pengiriman kontainer berisi amunisi ke Israel melakui pelabuhan Yunani disabotase pekerja dengan menolak membongkar muat kargo ke kapal. Para pekerja pelabuhan Piraeus menahan kontainer yang dilaporkan dikirim ke Yunani melalui Makedonia Utara, dimaksudkan untuk dikirim ke pelabuhan Haifa Israel.

Namun, sebagai tanggapan terhadap seruan dari serikat buruh setempat, pekerja dok di pelabuhan Piraeus berkumpul dan mengambil sikap tegas, mencegah pengiriman dilanjutkan.

Menurut Televisi Negara Yunani ERT, para pekerja menuliskan kata-kata "Pembunuh, keluar dari pelabuhan" pada kontainer tersebut dan menyuarakan solidaritas mereka kepada rakyat Palestina dengan meneriakkan slogan "Kemerdekaan untuk Palestina."

Presiden Serikat Pekerja Pelabuhan Piraeus, Markos Bekris mengeluarkan pernyataan yang mengutuk pengiriman amunisi yang ditujukan untuk berperang dalam konflik di Gaza.

"Kami telah memutuskan untuk tidak mengizinkan pengiriman amunisi perang dari pelabuhan Piraeus yang akan melanjutkan genosida rakyat Palestina," kata Bekris, menekankan bahwa para pekerja tidak akan menodai tangan mereka "dengan darah orang-orang Palestina."

Dikutip dari ANTARA, Bekris juga mendesak pemerintah Yunani untuk menghentikan keterlibatan apapun dalam konflik, menyerukan penghentian partisipasi negara segera. "Kami menuntut negara kami segera berhenti terlibat dalam perang," tambahnya.

Israel terus melakukan serangan brutal di Gaza setelah serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober tahun lalu, meskipun resolusi Dewan Keamanan PBB menyerukan gencatan senjata segera.

Lebih dari 42.400 orang telah terbunuh, kebanyakan wanita dan anak-anak, dan lebih dari 99.100 terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Serangan Israel telah menggusur hampir seluruh populasi di Jalur Gaza di tengah blokade yang sedang berlangsung yang menyebabkan kekurangan makanan, air bersih, dan obat yang parah.

Israel menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya di Gaza.