Tarif Tol Jakarta–Tangerang Naik Mulai Besok, Cek Rinciannya

JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) mengumumkan ada penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Tangerang–Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang–Tangerang Barat–Cikupa pada Sabtu, 19 Oktober 2024 mulai pukul 00.00 WIB.

Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Widiyatmiko Nursejati mengatakan, penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2692/KPTS/M/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Integrasi pada Ruas Jalan Tol Jakarta–Tangerang dan Jalan Tol Tangerang–Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang–Tangerang Barat– Cikupa.

"Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021," ujar Widiyatmiko dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Oktober.

Widiyatmiko menyebut, berdasarkan regulasi ini, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

"Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai business plan, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol," katanya.

Selain itu, kata dia, penyesuaian tarif ini tentunya tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga untuk selalu melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan yaitu dalam bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi.

"Peningkatan pelayanan ini dilakukan sebagai upaya memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol," ucapnya.

Diketahui, Jalan Tol Jakarta–Tangerang merupakan salah satu infrastruktur transportasi terpenting di wilayah Jabodetabek membentang dari Jakarta hingga Tangerang.

Jalan tol ini menjadi urat nadi yang menghubungkan pusat bisnis dan kawasan industri juga memainkan peran penting dalam mengurangi kemacetan lau lintas di jalan raya non tol.

Sehingga, mempersingkat waktu tempuh dan meningkatkan efisiensi transportasi. Keberadaannya juga telah mempermudah akses ke destinasi wisata di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Adapun berdasarkan Keputusan Menteri PUPR, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Jakarta–Tangerang yang mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut:

- Golongan I: Semula Rp8.000 menjadi Rp8.500

- Golongan II: Semula Rp12.000 menjadi Rp12.500

- Golongan III: Semula Rp12.000 menjadi Rp12.500

- Golongan IV: Semula Rp15.000 menjadi Rp16.500

- Golongan V: Semula Rp15.500 menjadi Rp16.500