Soal Perpres Asuransi Kesehatan Eks Menteri dan Keluarganya Ditanggung APBN, Stafsus: Kepedulian Presiden Jokowi
JAKARTA - Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana menyatakan jaminan kesehatan dari negara yang diberikan kepada anggota Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 merupakan bentuk perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para pembantunya.
Hal itu disampaikan Ari Dwipayana menanggapi diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.
"Perpres itu adalah bentuk kepedulian dan perhatian dari Bapak Presiden Jokowi terhadap menterinya yang purnatugas dan Perpres itu dibatasi hanya bagi anggota Kabinet Indonesia Maju 2019-2024," katanya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Ari menambahkan, bentuk kepedulian Presiden Jokowi kepada para anggota kabinet dapat dilihat pada pasal 11 yang menyatakan, "Ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara dan sekretaris kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi menteri negara dan sekretaris kabinet yang diangkat/ditugaskan pada periode pemerintahan tahun 2019-2024,".
Ari menilai pemberian jaminan kesehatan tersebut layak mereka terima, mengingat dalam periode masa jabatan itu muncul berbagai tantangan kerja yang luar biasa, seperti pandemi, krisis ekonomi, dan tantangan lain yang menguras waktu dan stamina.
"Bentuk perhatian untuk menteri yang purnatugas adalah memberikan pelayanan terhadap pemeliharaan kesehatan, tergantung umur. Kalau dia di bawah 60 tahun dua kali periode, bagi yang di atas 60 tahun itu seumur hidup," katanya mengutip pasal 3 ayat (3) Perpres tersebut.
Ari mengatakan pemanfaatan anggaran negara dalam program kesehatan untuk menteri yang telah purnatugas adalah hal wajar dan seharusnya dapat ditanggung oleh rumah sakit pemerintah maupun BUMN dengan tujuan untuk menjaga kesehatan para mantan pejabat yang telah mengabdi.
"Dalam aturan itu nggak boleh di swasta atau di mana, apalagi luar negeri. Semua cuma boleh di fasilitas pemerintah saja, jadi itu yang bedakan, kalau ke luar negeri itu periksa ngga bisa, ya seperti asuransi lah," katanya.
Baca juga:
Ditanya terkait besaran premi yang diterima, Ari mengatakan aturan lebih detailnya disiapkan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraksi, serta Kementerian Sekretariat Negara.
Ari juga menegaskan bahwa jaminan kesehatan ini tidak diberikan untuk menteri negara yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Selain itu, pemberian jaminan kesehatan juga dikecualikan bagi menteri yang mengundurkan diri lantaran mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, seperti tercantum pada Pasal 7.