Bantah Kabar Anak Penegak Hukum, Polisi Sebut Fadly Angriawan Pemakai Berat Sabu
JAKARTA - Polisi memastikan senjata yang digunakan Fadly Angriawan adalah jenis airsoft gun yang dibeli di toko online. Senjata itu digunakan Fadly untuk mengancam petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jalan Limosa, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024.
Saat dikonfirmasi mengenai keluarga Fadly berasal dari kalangan penegak hukum, Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela membantahnya.
“Bukan (TNI atau Polisi). Warga sipil biasa,” ujar Anggiat saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Oktober 2024.
Baca juga:
- Ancam Anggota PPSU dengan Senjata, Fadly Angriawan Berasal dari Keluarga Penegak Hukum
- Dicium dari Belakang, Anggota PPS KPU Jaktim Laporkan Oknum RW Pondok Bambu ke Sekel Lurah
- Aksi Begal Dekat Bandara Soetta Didalangi Seorang Wanita, Preman Cengkareng Sekaligus Residivis Narkoba
- Dugaan Asusila, Guru Ngaji di Ciputat Dilaporkan ke Polisi
Namun terkait keterlibatan Fadly terhadap narkoba, Anggiat tidak menyangkalnya. Ia menyebut pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu berdasarkan tes urine.
“Iya positif. Positif, dia narkoba pengguna. Hanya cek urine saja. Yang jelas sabu dia. Ya namanya sudah pemakai berat, ya begitulah, keluarlah,” ungkapnya.
Fadly Angriawan ditetapkan tersangka atas undang-undang darurat dan pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.