Polisi Tangkap 2 Pembuat Konten Pornografi Anak, Korbannya Disuruh Live di Medsos

JABAR - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota membongkar praktik ilegal pembuatan konten pornografi anak dengan dua tersangka berinisial BM dan MF.

Konten itu dilakukan dengan menyuruh para korbannya melakukan siaran langsung (live) di salah satu media sosial (medsos).

“Kami berhasil meringkus dua tersangka ini yang menjadi dalang atau pelaku utama pembuatan konten pornografi anak,” kata Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Kamis 17 Oktober, disitat Antara.

Ia menjelaskan, kedua tersangka berhasil diamankan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait adanya aktivitas produksi konten bermuatan tindakan asusila pada salah satu indekos di Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon sejak Juni 2024.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, para tersangka sudah melakukan praktik ilegal itu selama tujuh bulan dengan memaksa para korban untuk membuat konten dewasa yang disiarkan secara langsung.

“Para korban dijanjikan mendapatkan Rp5 juta, apabila berhasil memenuhi target. Target yang dimaksud adalah pemberian hadiah (dari penonton) saat live streaming,” ujarnya.

Anggi menuturkan dari aktivitas yang mengeksploitasi korban itu, para tersangka meraup keuntungan berkisar Rp100 juta hingga Rp150 juta.

Menurut dia, ada sembilan korban yang dipekerjakan oleh tersangka dengan dua korban merupakan anak di bawah umur.

Para korban, lanjut Anggi, awalnya tertarik untuk melamar pekerjaan di bidang fesyen atau busana yang dipasang tersangka di medsos.

“Namun setelah mereka melamar, rupanya lowongan kerja itu sudah penuh. Kemudian kedua tersangka membujuk para korban untuk membantu mereka membuat konten itu dengan bayaran tadi,” tuturnya.

Dia menyebutkan kedua tersangka memiliki peran yang sama, yakni sebagai perekrut dan agen untuk mencari model dalam konten asusila tersebut.

Anggi menegaskan praktik yang dilakukan para tersangka sudah melanggar Undang-undang terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perlindungan anak serta pornografi.

Saat ini, Polres Cirebon Kota sedang memproses hukum kedua tersangka untuk segera menjalani persidangan serta dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang yang dilanggar.

“Masing-masing undang-undang itu memiliki ancaman hukuman dari 12 sampai 17 tahun penjara. Kami sedang mendalami kasus ini untuk membongkar sindikat yang lebih besar,” ucap dia.