Tim Hukum Andika-Hendi Pertanyakan Bawaslu Jateng soal Penanganan Pelanggaran ASN

JAKARTA - Tim hukum pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng), Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), menanyakan perkembangan berbagai kasus dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani Bawaslu Jateng.

Koordinator Tim Hukum Pasangan Andika-Hendi, John Richard Latuhamalo mengatakan, terdapat sekitar 15 hingga 20 kasus dugaan pelanggaran pilkada yang melibatkan ASN di berbagai wilayah di provinsi ini.

"Termasuk satu dugaan pelanggaran kades yang dilaporkan oleh DPP PDIP ke Bawaslu," katanya saat mendatangi Bawaslu Jawa Tengah di Semarang, Kamis 17 Oktober, disitat Antara.

Menurut dia, tim hukum Andika-Hendi juga mempertanyakan perkembangan penanganan berbagai kasus tersebut.

Ia menilai pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut dipertunjukkan secara nyata.

Terhadap berbagai dugaan pelanggaran pilkada tersebut, ia meminta Bawaslu untuk tegak lurus dalam menyelesaikan serta mengungkap hingga ke oknum yang menggerakkannya.

Hasil pertemuan dengan Bawaslu Jawa Tengah ini, kata dia, akan ditindaklanjuti dengan upaya hukum lanjutan.

"Tidak menutup kemungkinan kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum, termasuk terhadap Bawaslu," tambahnya.

Sementara Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin mengatakan penanganan dugaan pelanggaran pilkada pada prinsipnya sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.

Berkaitan dengan laporan DPP PDIP terhadap dugaan pelanggaran netralitas kades di Kabupaten Sukoharjo sudah ditindaklanjuti.

"Sudah ditindaklanjuti, rekomendasi berkaitan dengan netralitas kepala desa , sudah diteruskan ke bupati," katanya.