KPK Sebut Belum Ada Permintaan Prabowo Cek Profil Calon Menteri

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut belum ada permintaan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto untuk mengecek profil calon menteri, wakil menteri maupun kepala badan pilihannya. Kepastian ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

Adapun langkah ini pernah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat di periode pertama, 2014-2019. Ketika menyusun kabinetnya, dia minta KPK dan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan profiling.

“Sampai dengan informasi terakhir, belum ada permintaan tersebut,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Rabu, 16 Oktober.

“Apakah sudah pernah disampaikan di kedeputian pencegahan dalam hal ini apakah ada gratifikasi atau tidak, atau mungkin LHKPN-nya dimintakan atau tidak saya belum terinfo,” sambung dia.

Meski begitu, komisi antirasuah yakin sosok yang bakal dipilih Prabowo tentunya akan dieprtimbangkan. Apalagi, sambung Tessa, mereka akan menduduki jabatan yang mengendalikan hajat hidup orang banyak.

Selain itu, KPK juga meyakini Prabowo sebagai presiden terpilih punya visi dalam pemberantasan korupsi ke depan. Tessa kemudian menyinggung pernyataan Menteri Pertahanan itu yang mengingatkan menteri kabinetnya mendatang tidak mencari uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Bapak Prabowo dengan pernyataannya mengimbau sebagaimana tadi disampaikan, para petinggi partai, yang nantinya kader-kader itu akan ditempatkan di kabinet, maupun menduduki jabatan publik lainnya untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan keuangan negara,” tegasnya.

“Jadi penyampaian itu adalah bentuk visi yang tegas dan KPK mendukung pernyataan tersebut. Semoga ke depan beliau selaku presiden terpilih, lebih melibatkan aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK untuk bisa bersama-sama bersinergi di dalam pemberantasan korupsi,” pungkas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.