Polisi Dalami Jaringan Penampung Motor Curian yang Dilakukan Residivis Asal Lampung
JAKARTA - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami jaringan penampung motor curian yang dijual murah ke beberapa pihak oleh tersangka MW (47) asal Lampung.
"Kami mendalami jaringan penjualan motor hasil curian yang langsung dijual dengan harga bervariasi," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki Revi Respati saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Oktober.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MW (47) yang menjadi kapten curanmor kelompok Lampung, dia tercatat pernah ditahan pada beberapa kasus pencurian.
Pada tahun 2016, MW ditahan di Rutan Cipinang atas kasus pencurian motor, disusul dengan penahanan di Yogyakarta pada tahun 2019. MW kembali ditahan di Tangerang pada Juni 2023 untuk kasus serupa.
Setelah baru keluar dari tahanan pada Juni 2024, MW kembali melakukan tindakan yang sama.
"Artinya, ini sudah yang keempat kali MW berurusan dengan kepolisian," katanya.
Dalam aksinya, MW berperan sebagai eksekutor dan menggunakan senjata ali jenis revolver rakitan yang didapat dari salah satu DPO berinisial ST.
"MW ini berperan sebagai eksekutor dan sekaligus melawan petugas dengan mengancam menggunakan senjata api jenis revolver," ucapnya.
Baca juga:
- Dicium dari Belakang, Anggota PPS KPU Jaktim Laporkan Oknum RW Pondok Bambu ke Sekel Lurah
- Aksi Begal Dekat Bandara Soetta Didalangi Seorang Wanita, Preman Cengkareng Sekaligus Residivis Narkoba
- Dugaan Asusila, Guru Ngaji di Ciputat Dilaporkan ke Polisi
- 31 Pelajar di Jakarta Ditangkap Membawa Belasan Celurit dan Air Keras
Saat ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih mengejar tiga teman MW yang merupakan komplotan curanmor asal Lampung itu. Mereka melakukan aksi pencurian dengan kunci T dan menggunakan senjata api rakitan untuk mengancam petugas.
Atas perbuatannya, MW dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, Pasal 53 ayat 1 KUHP terkait percobaan tindak pidana, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah.
"Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut meliputi hukuman penjara maksimal 9 tahun untuk pasal pencurian dengan pemberatan, serta hukuman penjara hingga 20 tahun untuk pelanggaran UU Darurat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin," katanya.
Sebelumnya diberitakan, MW (47) pria asal Lampung kembali ditangkap polisi karena terpergok melakukan aksi pencurian motor di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Tersangka yang merupakan residivis kambuhan kasus pencurian motor itu merupakan kelompok Lampung yang sering melancarkan aksi kejahatannya di sejumlah wilayah.
Namun kali ini, merupakan hari apes bagi MW. Setelah puluhan kali mencuri motor di wilayah Yogyakarta, Tangerang dan Jakarta ini, MW akhirnya kembali ditangkap saat melancarkan aksinya di Jakarta Pusat.
Tersangka MW ditangkap saat hendak kabur dari sergapan petugas yang telah mengejarnya dari kawasan Gambir ke arah Senen, Jakarta Pusat. Tepat di Flyover Senen, tersangka MW yang berboncengan dengan rekannya MC (DPO) berhasil di cegat di Flyover Senen.