Bertemu Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Alexander Marwata Sebut Tak Dapat Keuntungan

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan tak mendapat keuntungan apapun dari pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Menurutnya, pertemuan itu sebatas Eko Darmanto yang berniat melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi di Bea Cukai.

"Apakah dari pertemuan itu saya mendapatkan keuntungan? saya sampaikan di sini, saya sama sekali tidak mendapat keuntungan," ujar Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa, 15 Oktober.

Pun dengan Eko Darmanto. Dikatakan Alexander Marwata bila eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta tersebut tak mendapat manfaat atau keuntungan apa pun dari pertemuan tersebut.

Terbukti, Eko Darmanto tetap diproses hukum oleh KPK. Bahkan, sudah divonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU.

"Apakah Eko Darmanto juga memperoleh manfaat dr pertemuan? saya sampaikan yang bersangkutan juga tidak mendapatkan manfaat atau keuntungan apapun. Terbukti yang bersangkutan sekarang dihukum," sebutnya.

Disebutkan juga, dalam pertemuan itu pun, Alexander didampingi beberapa pejabat KPK lainnya. Pertemuan kemudian sudah dilaporkan kepada pimpinan lainnya. Karenanya, pertemuannya dengan Eko Darmanto tak memimbulkan konflik kepentingan.

"Artinya apa? terkait pertemuan tidak ada konflik kepentingan antara saya dengan yang bersangkutan, apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? saya tidak kenal. Sebelum yang bersangkutan datang ke KPK," kata Alexander.

Adapun, dugaan tindak pidana yang dilakukan Alexander Marwata yakni hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.

Alexander Marwata disebut sempat bertemu dengan Eko Darmanto pada Maret 2023.

Saat pertemuan itu berlangsung, KPK sedang mengusut Eko Darmanto dalam kasus dugaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).