Paripurna DPR Setujui Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui penambahan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan menambah satu badan yakni Badan Aspirasi Masyarakat. Salah satu tugas badan ini adalah menampung aspirasi masyarakat yang biasanya disampaikan dalam aksi demonstrasi.

Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat, mengatakan rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024 telah menyepakati penambahan satu badan yaitu Badan Aspirasi Masyarakat. Dengan jumlah dan komposisi keanggotaan yaitu, Fraksi PDIP 3 orang, Golkar 3 orang, Gerindra 3 orang, NasDem 2 orang, PKB 2 orang, PKS 2 orang, PAN 2 orang, Demokrat 2 orang. 

"Sehingga total jumlah anggotanya adalah 19 orang. Jumlah dan komposisi keanggotaan tersebut termasuk pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat," ujar Puan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Oktober. 

Adapun tugas Badan Aspirasi Masyarakat adalah menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun dan menelaah terhadap aspirasi masyarakat, menyampaikan hasil penelaahan kepada AKD terkait untuk ditindaklanjuti, melakukan monitoring terhadap tindaklanjut oleh AKD. 

Kemudian melakukan tindaklanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait, dan menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningfull participation pada setiap pembahasan RUU. 

"Berkenaan dengan itu kami meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat dengan jumlah dan komposisi keanggotaan serta tugas Badan Aspirasi Masyarakat tersebut, apakah dapat disetujui?," ucap Puan yang diikuti persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir.