Pelaku Perampokan dan Penganiayaan Lansia di Tanjungpinang Modus Pengantar Paket Ditangkap Polisi

TANJUNGPINANG - Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap seorang pelaku perampokan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia).

Kapolres Tanjungpinang Kombes Budi Santosa mengatakan pelaku perampokan berinisial Rs (31), berstatus mahasiswa, ditangkap jajaran Satreskrim di kawasan Jalan Karet, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Jumat 11 Oktober.

"Penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan yang dilakukan jajaran kami dibantu dengan informasi dari masyarakat," kata Kapolresta Tanjungpinang dilansir ANTARA, Senin, 14 Oktober.

Kapolresta menjelaskan modus perbuatan pelaku Rs awalnya mendatangi rumah korban lansia berinisial M (71 tahun) di Gang Pulau Pandan, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, pada 21 Agustus.

Saat kejadian, korban lansia berinisial M (71 tahun) sedang berada di rumah sendirian.

Pelaku berpura pura sebagai pengantar paket, lalu setelah dibukakan pintu oleh korban, tiba-tiba pelaku langsung merampas barang perhiasan yang dipakai korban termasuk ponsel.

Tidak hanya itu, pelaku juga memukul bagian mata dan bibir korban berkali-kali, hingga korban tidak berdaya dan babak belur. Pelaku lantas melarikan diri sembari membawa perhiasan gelang dan kalung emas, serta ponsel.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian fisik hingga materil sekitar Rp17 juta - Rp20 juta.

"Dari hasil pemeriksaan polisi, alasan pelaku melakukan perbuatan itu lantaran untuk bermain judi online dan modal menikah," kata Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka Rs dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.