ICW: 80 Persen Dakwaan Korupsi Terkait Kerugian Negara
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap tren dakwaan korupsi pada 2023. Kebanyakan kasus yang ditangani oleh penegak hukum adalah terkait dengan kerugian negara.
“Ternyata yang mendominasi praktik korupsi di tahun 2023 sebenarnya ini juga temuan rutin setiap tahun adalah korupsi kerugian keuangan negara,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam acara ‘Peluncuran Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi 2023’ yang ditayangkan di YouTube ICW, Senin, 14 Oktober.
Kurnia mengungkap penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mencapai 80,8 persen atau 802 dakwaan. Sedangkan sisanya adalah adalah pasal suap dengan 88 dakwaan atau 8,9 persen; penggeleapan dengan 63 dakwaan atau 6,3 persen; dan pemerasan dengan jumlah 37 dakwaan atau 3,7 persen.
“Temuan lainnya, delik gratifikasi ada 19 terdakwa, obstruction of justice atau menghalangi proses hukum ada 6 terdakwa, dan ini yang menarik, delik pencucian uang itu hanya dikenakan pada 17 terdakwa,” jelas pegiat antikorupsi itu.
“Jumlah ini jumlah yang sangat amat sedikit,” sambung Kurnia.
Baca juga:
Kurnia menyinggung soal kinerja aparat penegak hukum. Katanya, Kejaksaan Agung lebih unggul mengusut dugaan korupsi dengan unsur kerugian negara dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, KPK lebih fokus dengan dugaan suap. “Kami mendorong agar KPK lebih banyak mengusut perkara-perkara dengan konteks kerugian keuangan negara,” tegasnya.
“Karena ada sesuatu yang dipulihkan dari proses penegakan hukum itu. Kalau suap kan tidak ada kerugian keuangan negara. Namun, bukan berarti suap itu ditinggalkan tapi dikaitkan penegakan perkara korupsi kerugian keuangan negara,” pungkas Kurnia.