Soal Pengganti Cagub Benny Laos Tewas dalam Kebakaran Kapal, KPU Tunggu Koalisi Parpol
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) menunggu usulan dari penghubung pasangan calon melalui liaison officer (LO) atau koalisi partai politik (parpol) untuk mengusulkan pengganti Calon Gubernur (Cagub) Benny Laos yang meninggal saat kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu.
Komisioner KPU Malut, Reni Sarifuddin Banjar mengatakan, berdasarkan ketentuan, KPU akan menunggu koalisi partai politik pengusul pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe memberikan pemberitahuan resmi tentang kematian calon dibuktikan dengan akte kematiannya ke KPU untuk dilakukan penggantian pasangan calon nomor urut 4.
"Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya Cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia," katanya saat dihubungi, Minggu 13 Oktober, disitat Antara.
Apalagi, sesuai ketentuan, mengenai proses pergantian KPU akan melakukan proses pergantian dan menetapkannya dengan keputusan KPU berdasarkan usulan dari partai politik pengusung.
Menurut dia, sesuai aturan yang diatur dalam PKPU pasal 127 nomor 8 tahun 2024 itu, KPU akan menunggu usulan partai politik, apakah usulannya Bacawagub nomor 4 Sarbin Sehe diusulkan menjadi Cagub, atau ada opsi lain dengan mengusulkan calon lain menjadi cagub atau cawagub mendampingi Sarbin itu telah diatur.
Baca juga:
- Pengkalan Militer Israel Didirikan di Tengah Permukiman, Hizbullah Minta Warga Menjauh
- Alexander Marwata Belum Tentu Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro
- Vaksinasi Polio Tahap 2 di Gaza Dimulai, WHO: Kali Ini Lebih Rumit
- Simpan Sabu di Tas Bertuliskan 'Pastinya Bukan Kantong Berisi Narkoba', Pasutri Ditangkap
Sehingga, kata Reni, KPU Malut akan melakukan pemeriksaan dan penelitian administrasi atas semua dokumen syarat calon pengganti yang diterima mulai dari surat keterangan pengadilan hingga SKCK dan tentunya akan dikonsultasikan ke KPU-RI.
Untuk itu, terhitung sejak mendapat pemberitahuan resmi, partai politik dan atau gabungan partai politik koalisi dapat mengusulkan pergantian calon gubernurnya. KPU pun diberikan waktu paling lambat 30 hari untuk memproses pergantian calon gubernur.
Oleh karena itu, KPU akan menunggu usulan penggantian Cagub Malut nomor urut 4 itu terhitung hingga batas waktu tanggal 27 Oktober 2024.
Seperti diketahui, KPU Malut menetapkan empat pasangan calon (paslon) untuk maju dalam kontestasi pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Malut serentak pada tahun 2024.
Pasangan calon yang bertarung di pilkada Malut yakni nomor urut 1 Husain Alting Sjah-Asrul Iksan Rasyid, nomor urut 2 Aliong Mus-Sahril Thair, nomor urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama serta nomor urut 4 Benny Laos-Sarbin Sehe.
Seperti dilaporkan Cagub Malut Benny Laos meninggal dunia saat speedboat yang ditumpangi terbakar bersama rombongan di Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu pada Sabtu (12/10/2024) dengan korban berjumlah 33 orang dan enam orang meninggal dunia.