KPU Jaktim: Gerakan Coblos Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Dapat Dipidana
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur menyatakan bahwa gerakan mencoblos tiga pasangan calon pada Pilkada Jakarta 2024 dapat terancam sanksi pidana.
"Jika ada yang mengajak pemilih untuk tidak menggunakan hak suaranya, itu bagian dari pidana. Maka akan dikenakan sanksi pidana," kata Komisioner KPU Jakarta Timur, Carlos Kartika Yudha, Jumat, 11 Oktober.
KPU Jakarta Timur mengimbau agar masyarakat tak terpengaruh dengan ajakan yang dapat merusak pesta demokrasi.
Baca juga:
- Aksi Begal Dekat Bandara Soetta Didalangi Seorang Wanita, Preman Cengkareng Sekaligus Residivis Narkoba
- Dugaan Asusila, Guru Ngaji di Ciputat Dilaporkan ke Polisi
- 31 Pelajar di Jakarta Ditangkap Membawa Belasan Celurit dan Air Keras
- Bus Paspampres Tabrak Halte Bus Transjakarta di Petamburan, Komandan Minta Maaf
Carlos meminta agar masyarakat tak terpengaruh dengan gerakan mencoblos tiga pasangan calon pada Pilkada Jakarta 2024.
"Ketika ada kelompok atau gerakan orang yang menghasut atau mengajak orang lain tidak menggunakan hak suaranya itu bentuk pelanggaran pidana," ujarnya.
Sebelumnya, gerakan mencoblos tiga pasangan calon di Pilkada Jakarta 2024 muncul karena sejumlah orang menilai kandidat Pilkada Jakarta tak mewakili aspirasi warga.