Agunan dan Sertifikat Debitur BPR Jepara Artha Disita KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kekinian mengusut dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha oleh PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) tahun 2020-2024. Bukti awal sudah dikantongi penyidik, di antaranya sertifikat yang dijadikan jaminan oleh para debitur.

“Anggunan-anggunan, sertifikat sudah ada yang disita,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan yang dikutip Jumat, 11 Oktober.

Tessa belum memerinci kapan penyitaan itu. Dia hanya memastikan penyidikan dilakukan karena ada kerugian negara yang ditimbulkan.

Adapun modus korupsi yang terjadi adalah pemberian kredit fiktif kepada 39 debitur. “Taksiran kerugian negara pada perkara BPR Jepara Artha adalah Rp220 miliar,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024. Penyidikan dilakukan sejak 24 September lalu dan ada lima orang yang jadi tersangka.

Lima tersangka itu, berdasarkan informasi yang diperoleh berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya adalah pihak internal dan seorang merupakan swasta.
 
Saat ini, KPK telah minta Ditjen Imigrasi mencegah lima orang tersebut ke luar negeri. Langkah ini dilakukan selama enam bulan ke depan sejak 26 September 2024.