Ekonomi Membaik, Pemerintah Minta Pengusaha Tak Cicil THR
JAKARTA - Perekonomian Indonesia pelan-pelan membaik menuju pulih, setelah sebelumnya sempat terkontraksi cukup dalam pada kuartal II dan III di tahun 2020. Karena itu, pengusaha diminta untuk tak mencicil tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran tahun ini.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini perekonomian Indonesia akan dapat tumbuh lebih baik di tahun ini. Hal ini sejalan dengan beberapa proyeksi lembaga-lembaga internasional.
Bank Dunia, OECD, ADB dan IMF memproyeksikan pertumbuhan Indonesia berada pada kisaran 4,4 persen sampai 4,9 persen di 2021 dan 4,8 persen sampai 6,0 persen di 2022.
Sementara, Pemerintah Indonesia memperkirakan perekonomian nasional tumbuh pada kisaran 4,5 persen sampai 5,3 persen di 2021.
Pertumbuhan tersebut tidak terlepas dari dukungan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terus didorong untuk memperkuat sisi daya beli (demand) dan produksi (supply).
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, kata Airlangga, pemerintah juga akan mempercepat program vaksinasi massal, menguatkan implementasi UU Cipta Kerja, dan memperluas implementasi PPKM Mikro.
Airlangga telah bertemu dengan sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Di hadapan para pengsuaha tersebut, Airlangga meminta untuk membayar THR Lebaran bagi pekerja secara penuh di tahun ini.
"Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," katanya melalui keterangan resemi dikutip Sabtu, 3 April.
Mantan Menteri Perindustrian ini menilai, hal tersebut perlu dilakukan karena pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif bagi para pelaku usaha di tengah pandemi COVID-19. Karenanya, pengusaha diharapkan dapat memanfaatkan insentif tersebut dengan baik. Apalagi, ekonomi mulai perlahan-lahan membaik.
Kemenaker keluarkan regulasi
Menaker Ida Fauziyah mengatakan akan mengeluarkan regulasi untuk memastikan perusahaan membayarkan THR Lebaran 2021 bagi para pekerjanya.
"Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat COVID-19 seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," kata Ida dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Selasa, 16 Maret.
Namun, Ida belum menetapkan cara pembayarannya. Sementara pada 2020, THR dibayar secara dicicil akibat situasi pandemi COVID-19 yang membuat ekonomi nasional terkontraksi cukup dalam.
"Kami akan menyempurnakan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan," jelasnya.
KSPI minta THR minta dicicil
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) dibayar 100 persen dan tidak dicicil. Kata dia, hal sesuai dengan pernyataan pemerintah yang mengatakan ekonomi sudah membaik.
Bila pembayaran THR dilakukan dengan cara mencicil, kata Iqbal, maka daya beli buruh semakin terpukul. Apalagi, saat ini bantuan subsidi gaji atau upah sudah dihentikan pemerintah.
"Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100 persen maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," ujar Said dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Maret.
Iqbal mengatakan bila daya beli buruh menurun juga berakibat pada turunnya konsumsi masyarakat. Sementara, masih ada kenaikan harga barang kebutuhan pokok menjelang puasa dan lebaran.
Karena itu, Iqbal menilai harus keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Apalagi, pengusaha juga sudah mendapat stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah. Maka, secara bersamaan THR dan upah buruh harus dibayar penuh, tidak dicicil agar konsumsi makin meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat.
"Tidak dicicil agar konsumsi makin meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat," jelasnya.