Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin Terima Fee 5 Persen dari Proyek yang Dikorupsi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin dapat fee hingga 5 persen dari tiga proyek di wilayahnya. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihak swasta yang memberikan uang adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

“Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan lima persen untuk SHB,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober.

Ghufron memerinci tiga proyek yang dikerjakan keduanya adalah:

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;

3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.

Adapun Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto mendapat proyek dengan berbagai rekayasa. Ghufron menyebut terjadi pembocoran harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang; rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan keduamya yang dapat melakukan penawaran; Konsultan perencana terafiliasi dengan Sugeng Wahyudi; dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalimantan Selatan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah SOL selaku Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, YUL selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, AMD selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, FEB selaku Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan; YUD serta AND selaku pihak swasta.

Saat ini, Sahbirin masih belum ditahan. Baru enam tersangka yang resmi menggunakan rompi oranye yakni SOL, YUL, AMD, FEB, YUD, dan AND.

“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini,” pungkasnya.