SP3 Terbit, KPK Ajukan Pencabutan Status DPO Tersangka BLBI, Sjamsul Nursalim

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan pencabutan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim.

Pengajuan ini dilakukan setelah komisi antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.

"Karena sudah dihentikan maka status (Sjamsul Nursalim, red) bukan tersangka lagi," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 3 April.

Selain Sjamsul, pencabutan serupa juga akan dilakukan terhadap istrinya yang juga jadi tersangka dalam kasus ini, yaitu Itjih Nursalim. 

Namun, Ali mengatakan, proses tersebut tentu tidak bisa sembarangan dilakukan mengingat ada mekanisme tertentu yang harus dilakukan. "Perlu mekanisme adminstratifnya, dan KPK akan lakukan," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Sjamsul masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Agustus 2019 lalu. Hal ini dilakukan setelah Sjamsul dan Itjih Nursalim mangkir dua kali dari panggilan penyidik pada 28 Juni 2019 dan 19 Juni 2019 lalu.

Saat itu, keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi menghentikan penyidikan terhadap kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Selain itu, komisi antirasuah membuka peluang untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus lama lainnya.

Melalui konferensi pers, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan kasus korupsi SKL BLBI yang melibatkan tiga orang yaitu Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim serta Syafruddin Arsyad Tumenggung. Ini merupakan kali pertama, KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntan (SP3) dalam pengusutan sebuah kasus korupsi.

"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional (BDNI) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim), bersama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung) selaku ketua BPPN," kata Alex seperti dikutip dari akun YouTube KPK RI, Kamis, 1 April.

Dia memaparkan, penghentian penyidikan ini sudah berdasarkan dengan Pasal 40 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Sebagai penegak hukum, kata Alex, tentu komisi antirasuah harus menaatinya.

Dirinya juga mengatakan, diterbitkannya Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) ini juga dilakukan sebagai wujud memberikan kepastian hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. "Sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," tegasnya.