Dana Pensiun Seumur Hidup bagi Anggota DPR Usik Keadilan Publik
JAKARTA – Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan menilai, rasa keadilan publik akan terusik bila rencana pemberian dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR direalisasikan.
Sebab, anggota DPR di setiap periode hanya bekerja selama lima tahun dan kinerja mereka kerap dianggap mengecewakan publik, terutama dari sisi produksi regulasi.
“Kerja lima tahun, tapi dapat pensiun seumur hidup? Sebaiknya DPR mencari kesepakatan dengan rakyat secara bagus dan citranya naik. Tentu akan lebih bagus kalau DPR sendiri bisa meniadakan uang pensiun tersebut dengan merevsi UU,” ujarnya, Minggu 6 Oktober 2024.
Selain memperbaiki citra di mata publik, DPR akan mengurangi beban anggaran negara jika tak merealisasikan dana pensiun seumur hidup. Apalagi, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca juga:
- Polisi Tak Berhasil Tilang Mobil karena Ada Bukti, Anggota DPR: Polantas Kita Jauh dari ‘Presisi’
- Gaji Dipotong Lagi untuk Dana Pensiun, DPR: Untuk Kebutuhan Sehari-hari Malah Berkurang
- Polemik Gaji Besar Anggota DPR Hingga Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup
- Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2024-2029, Ini Totalnya
“Hal ini bisa mengurangi beban APBN dan bisa menjadi contoh baik karena sensitif akan asas keadilan bagi masyarakat Indonesia,” tambah Yusak.
Dia juga menegaskan, anggaran dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR tidak mendesak untuk direalisasikan. “Memang harus ada apresasi untuk kinerja DPR, tapi apakah dana pensiun memang urgen? Harus dikaji ulang karena kebutuhan rakyat juga besar atau dialokasikan ke hal yang lebih penting,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pihaknya akan membahas dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR setelah mendapatkan aspirasi dari masyarakat.
Apalagi, dasar hukum mengenai pemberian uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI sudah diatur dalam UU No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.