Agar Terhindar dari Tilang Elektronik, Ini yang Harus Anda Lakukan
JAKARTA - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diberlakukan. Sejumlah daerah di Indonesia sudah menerapkan tilang elektronik.
Saat ini baru 12 Polda yang menerapkan tilang elektronik dengan memanfaatkan 244 kamera. Ke depan akan ada 34 daerah yang menerapkan aturan ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu mengatakan, penerapan tilang elektronik bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara. Selain itu, tilang elektronik bertujuan menghilangkan aksi pemerasan petugas kepada pengendara.
"Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Kapolri Jenderal Listyo 23 Maret.
Lalu bagaimana cara pengemudi menghindari tilang elektronik? Caranya tentu berkendaralah dengan baik dan mengikuti semua aturan lalu lintas. Nah, inilah cara agar tidak terkena tilang elektronik.
- Selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan saat Anda berkendara.
- Bagi pengendara mobil, pakailah sabuk pengaman, termasuk penumpangnya. Sementara pengendara roda dua, selalu memakai helm berikut penumpang.
- Tidak mengoperasikan telepon genggam saat berkendara. Jangan menggunakan nomor polisi palsu dan tidak mengebut saat Anda berkendara sesuai ketentuan tilang elektronik.
- Tidak menerobos lampu merah, tidak melawan arus
- Bagi motor menyalakan lampu di siang hari.
Denda bagi Anda yang melanggar atau kena tilang elektronik
- Menggunakan ponsel saat berkendara dendanya Rp 750.000 atau kurungan penjara selama 3 bulan.
- Melawan arus saat berkendara denda Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.
- Melanggar traffic light didenda Rp 500.000 atau kurungan penjara hingga 2 bulan.
- Melanggar marka jalan saat berkendara didenda Rp 500.000 atau kurungan penjara hingga 2 bulan.
- Tidak menggunakan helm saat berkendara didenda Rp 250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.
- Melanggar keabsahan STNK didenda Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara didenda Rp 250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.
Baca juga:
- Resmikan Penerapan e-TLE Nasional Tahap 1, Kapolri Listyo Sigit: Cegah Gesekan Masyarakat dan Polisi di Jalan
- Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan, Jangan Melanggar Lalu Lintas Ya!
- Pengemudi Fortuner yang Acungkan Pistol di Duren Sawit Belum Jadi Tersangka, Masih Diperiksa
- Jokowi Apresiasi Dakwah Kepeloporan Ekonomi Pemuda Muhammadiyah
Di mana letak kamera CCTV tilang elektronik?
Kamera CCTV yang terletak di ruas jalan. Kamera ini akan memonitor berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Tangkapan kamera ini menjadi barang bukti yang dikirimkan ke petugas untuk diidentifikasi lebih lanjut dengan menggunakan Electronic Registration and Indentification (ERI).
Kemudian petugas akan mengirim surat pemberitahuan pelanggaran yang tertangkap kamera CCTV ke pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas melalui pos. Tahap terakhir, pemilik kendaraan harus mengkonfirmasi pelanggaran tersebut lewat website, pemilik juga bisa mendatangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Jika tidak bisa melakukan konfirmasi maka STNK pemilik akan diblokir sementara. Pemilik kendaraan yang terkena tilang elektronik juga diharuskan membayar denda melalui bank atau bisa juga menghadiri sidang.