TKDN Kilang Balikpapan Capai 35 Persen

JAKARTA - PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) melaporkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapa yang dikelola oleh PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) telah mencapai 35 persen.

"Pengunaan produk dalam negeri pada proyek RDMP Balikpapan merupakan bentuk dukungan KPI untuk juga mengembangkan industri dalam negeri," kata Corporate Secretary KPI Hermansyah Y Nasroen yang dikutip Jumat, 4 Oktober.

Herman menjelaskan, proyek RDMP Balikpapan merupakan proyek strategis nasional yang paling kompleks serta nilai investasi terbesar yang dikelola Pertamina saat ini. Nilai investasi untuk proyek ini mencapai 7,4 miliar dolar AS. Penggunaan produk dalam negeri dalam proyek ini, menurut Hermansyah, tentunya akan memberikan multiplier efek bagi industri dalam negeri.

"Tujuan proyek RDMP Balikpapan salah satunya adalah meningkatkan kompleksitas kilang. Hal ini dapat dicapai dengan meningkatan teknologi pengolahan dan pemrosesan dalam kilang. Namun, KPI juga berkomitmen menggunakan produk dalam negeri. Dengan demikian proyek ini juga menimbulkan dampak langsung bagi industri dalam negeri," jelas Hermansyah.

Layaknya proyek-proyek di industri migas lainnya, proyek ini juga melibatkan material dan peralatan berteknologi tinggi. Walaupun demikian, KPI menurut Hermansyah juga tetap memprioritaskan penggunaan produk-produk dalam negeri dalam proyek tersebut.

"Jika produk tersebut telah dapat diproduksi dan memiliki kualitas setara bahkan lebih baik serta harga yang kompetitif, tentunya penggunaan produk dalam negeri akan menjadi opsi yang utama," kata Hermansyah.

Di proyek RDMP Balikpapan, produk-produk dalam negeri yang utama dipergunakan utamanya pada welding carbon steel pipe & fittings, pompa, kabel, trafo dan manual valve.

Untuk memastikan pengguaan produk-produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan perusahaan, KPI juga menurut Hermansyah telah memiliki pedoman dan tata kelola yang mengatur ketentuan penggunaan produk dalam negeri.

Pedoman internal perusahaan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2018 perihal Pemberdayaan Industri dan peraturan-peraturan turunannya.

"Tata kelola ini adalah juga menjadi bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi Pemerintah," tutup Hermansyah.