Aksi Begal Dekat Bandara Soetta Didalangi Seorang Wanita, Preman Cengkareng Sekaligus Residivis Narkoba

TANGERANG – Dua orang begal sadis di Jalan Perimeter Utara di kawasan Bandara Soetta, Kota Tangerang berhasil dibekuk kepolisian di Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya dilaporkan telah melakukan aksi perampasan handphone yang membuat korbannya mengalami luka bacok. Polisi sedang melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.

Beberapa saat sebelum kejadian, korban berinisial PM (22) melintas di Jalan Perimeter, persis di samping landasan Bandara Soekarno Hatta. Lalu tiga orang pelaku menggunakan motor datang menghadang korban sambil mengeluarkan celurit. Pelaku merampas handphone milik korban. Karena sempat melakukan perlawanan, korban mendapat bacokan di punggungnya.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, pelaku beraksi pada Selasa, 13 Agustus, pukul 01.45 WIB.

“Ketika itu korban keluar rumah jalan kaki menuju warung dipinggir jalan di akses Jalan Perimeter Utara," kata Ronald dalam keterangannya, Kamis, 3 Oktober.

"Setelah melakukan pembacokan, pelaku merampas handphone milik korban merek Samsung A04E," sambungnya.

Pihak kepolisian yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan. Dua minggu kemudian, dua orang pelaku berinisial MM (27) dan AI (19) ditangkap di Kawasan Cengkareng. Sedangkan satu orang pelaku lainnya inisial C, seorang perempuan masih dalam pencarian.

"Untuk penangkapan kedua pelaku kita lakukan selama dua minggu setelah mendapat laporan. Mereka terlacak berada di daerah Cengkareng, Jakarta Barat," ungkapnya.

"Dari pendalaman tim, pelaku ini direkrut oleh satu orang berinisial C. Yang bersangkutan adalah seorang perempuan yang memang memiliki unsur ketokohan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat," paparnya.

Reza juga menambahkan, hasil observasi tim penyidik diketahui bahwa C merupakan residivis kasus narkoba.

"Palaku C ini memiliki pengaruh di lingkungannya sehingga pelaku lainya dipaksa dia untuk ikut melakukan tindakan kejahatan," terangnya.

Atas perbuatanya dua pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana ayat (1) dan Ayat ke 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.