Imbas Pandemi COVID, Baznas Tetapkan Nominal Zakat Fitrah Rp35 Ribu per Orang
JAKARTA - Baznas Kota Tangerang telah menetapkan besaran atau nominal zakat fitrah bulan Ramadan 1442 Hijriyah sebesar Rp35.000 per orang. Penetapan harga ini merujuk harga beras yang disetarakan senilai Rp14.000 per kilogram atau Rp10.000 per liter.
Ketua Baznas Kota Tangerang, HM Aslie Elhusyairy mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil koordinasi bersama MUI Kota Tangerang, Kemenag, Pengadilan Agama serta organisasi perangkat daerah (OPD).
Nominal zakat fitrah tahun ini jika dibandingkan tahun lalu memang berbeda karena mengalami penurunan. Pada tahun lalu Baznas menetapkan besaran zakat fitrah per orang yakni Rp40.000.
"Karena tahun ini ada pandemi dan menyebabkan adanya perubahan kondisi ekonomi maka dilakukan penyesuaian," katanya dalam keterangan dilansir dari Antara, Jumat, 2 April.
HM Aslie menjelaskan pandemi telah menyebabkan kesulitan ekonomi yang mendera bukan hanya masyarakat yang berekonomi lemah namun lapisan menengah pun terdampak. Hal ini menjadi alasan pertimbangan menetapkan besaran zakat fitrah yang disetarakan dengan uang sebesar Rp35.000.
Baca juga:
- Kasus Bom Bunuh Diri dan Teror di Mabes Polri, MUI NTT: Islam Tak Ajarkan Umatnya Membunuh
- Homili Uskup Agung Ignatius Kardinal Suharyo: Menderita Karena Yesus Adalah Anugerah, Sukacita
- Gereja Katedral Imbau Jemaat Tak Bawa Barang Berlebih, Cegah Antrean Saat Masuk
- Bersih-bersih Gereja Katedral Jakarta, Pastikan Semua Ruangan Disemprot Disinfektan Usai Misa Tri Hari Suci
Ia memaparkan zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok umumnya beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan takaran minimal 2,5 kilogram atau 3,5 liter setiap jiwa. Sesuai ketentuan syariat Islam dan muzaki atau pemberi zakat dapat menyerahkan zakat fitrah kepada amil atau pengurus zakat dalam bentuk uang.
"Semisal, ya kalau muzaki sehari-harinya mengonsumsi beras dengan harga Rp12.000 per liter berarti zakat fitrahnya jika dalam bentuk uang Rp42.000. Menyesuaikan saja dengan kebiasaan konsumsi beras sehari-hari. Oleh karena itu kita memberikan catatan khusus dalam selebaran maupun di lembar kupon zakat,” katanya.
HM Aslie menuturkan dengan adanya penetapan besaran uang zakat fitrah ini diharapkan dapat menjadi panduan masyarakat Kota Tangerang karena tidak semua masyarakat membayar zakat fitrah menggunakan beras tetapi ada juga yang membayar zakat fitrah menggunakan uang.
Setelah penetapan besaran zakat fitrah, pihaknya akan menyebarkan kupon zakat fitrah melalui unit pengumpul zakat (UPZ) yang tersebar di wilayah Kota Tangerang. Dia mengimbau agar kaum Muslimin membayarkan zakat fitrah melalui masjid-masjid terdekat atau UPZ.
Ia berharap sejak awal Ramadhan masyarakat sudah dapat menunaikan zakat fitrah. Sehingga zakat yang ditunaikannya akan cepat disalurkan dan akan sangat bermanfaat bagi masyarakat tidak mampu dan yang terkena dampak musibah COVID-19.
"Nanti kita akan sebar kupon zakat fitrah ke UPZ-UPZ setempat, kita berharap masyarakat menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Sehingga dapat kita salurkan pada minggu ketiga Ramadhan,” katanya.