Dewas KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Etik Alexander Marwata

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Dugaan pelanggaran yang dimaksud yakni pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto pada Maret 2023.

"Mendesak kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi agar mengusut tuntas pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Alexander Marwata, yaitu telah melakukan hubungan langsung dengan pihak yang berperkara di KPK atau terpidana korupsi KPK, yaitu saudara Eko Darmanto eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta. Hal itu perlu dilakukan guna menjaga marwah KPK dari oknum pimpinan KPK yang tidak berintegritas," ujar Koordinator Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Irwan kepada wartawan, Rabu, 2 Oktober.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Alexander Marwata itu telah melanggar ketentuan pasal 36 jo pasal 65 UU KPK. Pasal tersebut menyatakan, selaku Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

Selain itu, tindakan tersebut juga telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK RI nomor 3 Tahun 2021 pasal (4) ayat (2) huruf (a), yaitu melakukan hubungan langsung dengan pihak yang berperkara merupakan pelanggaran berat.

Terlebih, saat ini dugaan pelanggaran yang dilakukan Alexander Marwata tersebut sedang diusut oleh Polda Metro Jaya

Sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan, satu di antaranya melakukan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Bahkan, lanjut Irwan, Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada 9 September 2024.

“Peristiwa ini tentu saja sangat melukai seluruh rakyat Indonesia, khususnya pihak-pihak yang sedang berjuang mendapatkan keadilan di Republik Indonesia. Dimana seorang Alexander Marwata yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum justru melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji bagi seorang Aparat Penegak Hukum,” sebutnya.

Dengan dasar itu, Dewas KPK diminta segera memberikan sanksi berat berupa pencopotan terhadap Alexander Marwata sebagai wakil ketua lembaga antirasuah jika terbukti melanggar.

“Serta mendorong agar pihak aparat penegak hukum memproses dan mengadili Alexander Marwata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Irwan.