4 Terdakwa ABH Kasus Pembunuhan Siswi SMP Palembang Jalani Sidang Perdana

PALEMBANG - Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang, Sumatera Selatan menggelar sidang perdana yang mengadili empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersangka pembunuhan seorang siswi SMP di Kota Palembang.

Sidang digelar secara tertutup karena menyangkut anak di bawah umur serta perkara kesusilaan. Sidang dan dikawal ketat oleh kepolisian.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan orang tua tersangka utama atau IS dalam kasus tersebut. Adapun ke empat tersangka atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut didampingi oleh tim kuasa hukum. 

Kuasa Hukum empat terdakwa atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) Hendrawan mengatakan pihaknya akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan yang dilakukan oleh kejaksaan. 

"Setelah sidang pembacaan dakwaan ini, kami besok langsung akan melakukan eksepsi menyangkut dakwaan itu bahwa tidak jelas tidak lengkap," katanya dikutip ANTARA, Selasa, 1 Oktober. 

Ia menyebutkan dalam dakwaan jaksa ada dakwaan pertama kedua dan ketiga menyangkut yang menyangkut Undang- Undang Perlindungan Anak termasuk pasal 340 subsider 338 dan 285. 

Sementara itu pengacara keluarga korban Zahra Amalia mengatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum dari kepolisian dan kejaksaan yang telah dilakukan sejauh ini. 

Ia mengharapkan hukuman yang setimpal terhadap para anak berhadapan dengan hukum tersebut atas perbuatan yang telah dilakukannya kepada korban. 

Pembunuhan siswi SMP berinisial AA  dilakukan oleh empat orang tersangka, yakni IS, berusia 16 tahun pelaku utama, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun) di TPU Tionghoa Palembang, 31 Agustus 2024.