DJPb: Pendapatan negara di Papua hingga Agustus 2024 Tercatat Rp11,58 T
JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Papua menyebutkan pendapatan negara di Provisi Papua tercatat mencapai Rp11,58 triliun atau telah mencapai 94,94 persen hingga Agustus 2024.
Kepala Kanwil DJPb Papua Moudy Hermawan, di Jayapura, Selasa, mengatakan hal itu menandakan pendapatan negara masih tumbuh positif dengan kontribusi terbesar dari sektor pajak perdagangan internasional yang tumbuh fantastis di angka 929,41 persen (yoy) di Papua.
"Yang mana hal itu berdasarkan komponen dari pendapatan negara, seperti pajak dalam negeri, pajak internasional, dan PNBP di mana tercatat mengalami pertumbuhan positif hingga pertengahan 2024," katanya.
Menurut Moudy, seperti penerimaan pajak dalam negeri hingga akhir Agustus 2024 masih tumbuh positif di angka Rp5,37 triliun atau 58,08 persen dari target, tumbuh 16 persen.
"Lalu kontribusi tertinggi berasal dari PPn Non Migas yang mencapai Rp3,09 triliun atau 57,46 persen dari total penerimaan pajak," ujarnya.
Dia menjelaskan, sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 37,82 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
"Lalu berdasarkan jenis pajak, PPh pasal 21 menyumbang 41,82 persen terhadap total pajak dalam negeri atau secara kumulatif tumbuh 13,67 persen," katanya.
Baca juga:
Moudy menambahkan, selain itu capaian tersebut juga dari penerimaan kepabeanan dan cukai di mana telah melampaui target, yakni mencapai 230,22 persen dari target, atau tumbuh 1114,45 persen secara year on year.
"Sebagai akibat extra effort, kurs dolar AS yang meningkat dibandingkan tahun lalu dan kinerja impor yang masih konsisten tumbuh," ujarnya pula.