Harga Beli dan Kelebihan Bayar jadi Motif Korupsi Pembangunan Bank Kalbar, 3 Orang jadi Tersangka Utama

PONTIANAK - Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Siju, mengungkapkan modus atas kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan kantor pusat Bank Kalbar tahun 2015 yang saat ini sudah ada tiga tersangka utama yang ditahan. 

"Saat ini kami telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar tahun 2015. Penahanan ini menyusul terungkapnya motif menaikkan harga beli hingga ada kelebihan pembayaran dalam transaksi pengadaan tanah yang mencapai Rp30 miliar," kata Siju di Pontianak, Antara, Selasa, 1 Oktober. 

Dia menjelaskan, pengadaan lahan tersebut dilakukan dengan total harga nilai beli sebesar Rp99.173.013.750 untuk luas tanah 7.883 meterpersegi, namun penyelidikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menemukan adanya selisih pembayaran yang tidak wajar, yang kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, Kejati Kalbar menetapkan tiga orang sebagai tersangka antara lain, tersangka dengan inisial S selaku Direktur Utama tahun 2015, kemudian S.I selaku Direktur Umum tahun 2015 dan M.F selaku Ketua Panitia Pengadaan.

Sampai Senin (30/9), dua tersangka, yakni S dan S.I. telah ditahan untuk memudahkan proses hukum, sedangkan M.F. masih dalam proses pemeriksaan.

"Kedua tersangka akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," tuturnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

Saju mengatakan, Kejati Kalbar berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan ini dengan adil dan tuntas, serta berharap dapat mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.

"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan penggunaan dana publik demi terwujudnya tata kelola yang lebih baik," katanya.