Proses Pengurusan Izin Tambang di Kaltim Diusut KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengurusan izin tambang di Kalimantan Timur. Langkah ini dilakukan dengan memeriksa 10 saksi pada Jumat, 27 September kemarin.
“Para saksi hadir didalami terkait proses pengurusan izin usaha pertambangan dan peran mereka dalam proses pengurusan izin tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Senin, 30 September.
Tessa haya memerinci inisial para saksi, yakni AH, ADR, AF, AML, ANA, ARF, AI, AB, BH, dan RS. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, mereka yang sudah dimintai keterangan adalah:
1. Abu Helmi selaku Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Asisten II) Gubernur Kalimantan Timur;
2. Adinur selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
3. Airin Fithri yang merupakan ibu rumah tangga;
4. Amrullah yang merupakan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur;
5. Anik Nurul Aini selaku Kasubbag TU Pimpinan Sekda Provinsi Kalimantan Timur;
6. Arifin yang merupakan PNS di Kementerian ESDM Pusat yang dipekerjakan di Dinas ESDM Pemprov Kaltim;
7. Awang Ilham selaku Kadis Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Kertanegara tahun 2016;
8. Azwar Busra selaku Kepala Seksi Pembinaan Teknis Bidang Pertambangan Minerba di Dinas ESDM Provinsi Kaltim;
9. Baihaqi Hazami selaku Kepala Bidang Minerba di Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur; dan
10. Rachmad Santoso selaku wiraswasta
Adapun dalam kasus ini sebenarnya juga memanggil Abdullah Sani yang merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur sebagai saksi. Tapi, dia meninggal dunia pada 2022 lalu.
Kemudian empat saksi juga tidak hadir, kata Tessa. Mereka adalah Abdul Rahman K selaku eks Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Distamben Kabupaten Kutai Kertanegara pada 2010; Ari Apriadi selaku Front Office Manager di Hotel Bumi Senyiur Samarinda; pensiunan PNS Dinas Pertambangan dan energi Kabupaten Kutai Kertanegara, Arifin Djapri; dan Asyuri selaku Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi tahun 2010-2016.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut sedang mengusut dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penyidikan dilakukan sejak 19 September lalu.
Dalam kasus ini sudah ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan. KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Timur, termasuk rumah eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Selain itu, komisi antirasuah juga sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah AFI, DDWT, dan ROC.
Baca juga:
- Disebut Manfaatkan Kematian Eril untuk Cari Simpati, Ridwan Kamil: Fitnah yang Tak Bisa Kami Terima
- KPU: 5 Daerah di Sumut Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024
- Tak Hanya Dalami Motif Pelaku, Polda Metro Kejar Aktor yang Perintahkan Pembubaran Diskusi di Kemang
- Tetapkan 3 Caleg Terpilih yang Sudah Dipecat PKB, KPU dan Bawaslu Bakal Diadukan ke Presiden
Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, dua di antaranya merupakan Awang Faroek Ishak dan anaknya, Dayang Dona Walfiares Tania atau Dayang Donna Faroek. Pencegahan dilaksanakan selama enam bulan.