Paripurna DPR Setujui Pengesahan RUU MK Dioper ke Periode 2024-2029, RUU PPRT Masuk Prolegnas

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui perubahan atau revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR RI periode 2024-2029. 

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pimpinan DPR dan fraksi-fraksi pada 26 September 2024 telah membahas surat pimpinan Komisi III bernomor B 252 tanggal 23 September perihal penyampaian RUU operan Komisi III DPR RI. 

Rapat konsultasi pengganti rapat Bamus memutuskan menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagai RUU operan Komisi III DPR RI yang pembahasan selanjutnya adalah diagendakan pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI periode 2024-2029 pada rapat paripurna 30 September. 

Berdasarkan ketentuan pasal 256 peraturan DPR tentang tata tertib yang menyatakan rapat paripurna DPR RI merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR RI. 

"Oleh karena itu, kami menanyakan apakah RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagai RUU operan Komisi 3 DPR yang pembahasan selanjutnya adalah diagendakan pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI periode 2024 2029 dapat disetujui?," tanya Puan ke para anggota dewan yang hadir.  

Selain itu, lanjut Puan, pimpinan DPR juga menerima surat dari pimpinan Baleg tertanggal 27 September 2024 perihal usulan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. 

"Melalui forum rapat paripurna ini kami meminta persetujuan terhadap usulan Baleg atas RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga masuk dalam daftar prioritas program registrasi atau Prolegnas pada masa keanggotaan keanggotaan 2024-2029. Apakah dapat disetujui ?," kata Puan diikuti persetujuan anggota dewan yang hadir.