Elon Musk Harus Bayar Denda Tambahan Rp 7 Miliar untuk Melanjutkan Layanan X di Brasil

JAKARTA - Elon Musk, pemilik platform media sosial X, harus membayar denda tambahan sebesar US$ 1,9 juta (Rp 7 miliar) jika ingin kembali beroperasi di Brasil.

Dilansir dari TechCrunch pada Sabtu 28 September, hakim agung Brasil Alexandre de Moraes mengeluarkan perintah yang memungkinkan platform X segera kembali beroperasi asalkan membayar denda US$ 1,9 juta. Denda ini merupakan tambahan dari denda sebelumnya sebesar US$ 3,4 juta (Rp 12,4 miliar) yang telah dikenakan pada X.

Pada tahun ini, X terlibat dalam sengketa hukum di Brasil menyusul upaya Brasil memblokir akun-akun tertentu yang dituduh menyebarkan informasi palsu terkait pemilihan umum. Pada akhirnya, X menghentikan layanannya di Brasil dan dilarang operasi di negara tersebut sejak akhir Agustus.

Larangan tersebut membuat platform pesaing, Bluesky, makin populer.

X baru-baru ini mengubah sikapnya dengan bersedia memblokir akun-akun yang ditetapkan, membayar denda, dan menunjuk perwakilan hukum di Brasil.

Dalam unggahan di akun Global Government Affairs X belum lama ini, X menghormati kedaulatan negara-negara tempat beroperasi serta menambahkan akses bagi pengguna di Brasil bagi perkembangan demokrasi.