Kemenkumham Tekankan Sosialisasi Hadapi Potensi Konflik Sosial Pengungsi dengan Warga
JAKARTA - Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menilai penanganan pengungsi di tataran global maupun regional memerlukan komitmen kolektif seluruh bangsa.
"Bagaimana pun persoalan ini kerap berkaitan dengan konflik di internal suatu negara sehingga upaya-upaya membangun perdamaian tidak boleh dilupakan dalam penanganan isu pengungsi," kata Dhanana dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu 29 September, disitat Antara.
Dia memandang, pengungsi sebagai salah satu kelompok paling rentan di dunia karena mereka sangat rentan terhadap ancaman eksploitasi, perdagangan manusia, dan tindak kejahatan terhadap kemanusiaan.
Untuk itu, Kemenkumham terus melakukan komunikasi intensif dengan organisasi internasional yang membidangi pengungsi, seperti Kantor Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR) dan Organisasi internasional PBB untuk migrasi (International Organization for Migration/IOM).
Tak hanya itu, ia menuturkan dalam sejumlah kesempatan Kemenkumham telah membangun kolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tanah air yang memiliki kepedulian soal pengungsi.
"Melalui upaya kolektif, kami berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mengatasi
krisis pengungsi," ucap dia.
Baca juga:
- Sejumlah Hacker Iran Dikabarkan Didakwa Kasus Peretasan Kampanye Donald Trump
- Banjir Parah Rendam Thailand, Lebih dari 100 Buaya Dimusnahkan Demi Keselamatan
- Polisi Singapura Olah TKP Penganiayaan Berujung Kematian di Kedai Kopi, 4 Tersangka Dihadirkan
- Banjir di Inggris, Jalan Tol dan Operasional Kereta Api Masih Terdampak
Meskipun bukan negara pihak dalam konvensi 1951, Dhahana mengatakan Indonesia terus berupaya menunjukkan komitmen kemanusiaannya sebagai negara transit bagi para pengungsi.
Sebagai bentuk komitmen kepedulian terhadap pengungsi, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.
Peraturan tersebut mencakup respons cepat terhadap situasi darurat, penyediaan penampungan yang layak, hingga perlindungan khusus bagi anak-anak dan penyandang disabilitas
Dia menambahkan, kebijakan tersebut juga memastikan layanan dasar yang diberikan kepada pengungsi tidak mengurangi hak masyarakat setempat.
Kendati demikian, ia mengaku terdapat potensi konflik sosial antara pengungsi dengan masyarakat lokal. Terlebih, tidak sedikit masyarakat lokal belum mengetahui posisi Indonesia dalam penanganan pengungsi.
"Jika dilakukan edukasi dan sosialisasi yang tepat, kami meyakini masyarakat dapat membangun solidaritas dan kebersamaan dengan para pengungsi seperti yang pernah terjadi saat penanganan pengungsi Vietnam," ujar Dhahana.