KPK: Titip Absen atau Menyontek Bukan Pidana Tapi Perilaku Koruptif
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan anak muda harus diingatkan soal nilai antikorupsi. Dengan begitu ke depannya, mereka tidak melakukan perilaku koruptif dalam kehidupan sehari-hari seperti menyontek maupun titip absen.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat peluncuran platform akun media sosial terbaru KPK di TikTok, @KPK_RI pada Kamis, 26 September. Dia berharap pesan antikorupsi bisa diterima oleh anak muda dengan mudah.
“Ini yang harus kita ajarkan pada anak-anak kita, misalnya, di sekolah titip absen atau mencontek apakah itu korupsi? Dalam tindak pidana korupsi tentu tidak masuk, tetapi itu sudah masuk perilaku koruptif. Kebiasaan yang tidak baik. Pemahaman inilah yang akan terus kita ingatkan pada anak muda,” kata Alexander seperti dikutip dari keterangan tertulisnya pada Sabtu, 28 September.
Alexander berharap anak muda bisa lebih menerima isu pemberantasan korupsi dari akun TikTok KPK yang baru diluncurkan. Apalagi, survei pengenalan KPK menyebut 80 persen masyarakat lebih banyak mengenal komisi antirasuah melalui medium televisi.
“Kita dihadapkan pada tantangan sekaligus peluang untuk lebih dekat dengan masyarakat, terutama generasi muda,” tegasnya.
“Oleh karena itu, penting untuk melakukan pembaruan sesuai perkembangan teknologi digital,” ujar Alexander.
Baca juga:
Adapun antusiasme masyarakat terhadap TikTok KPK sudah terasa. Total ada 13.500 pengikut atau followers sejak akun ini diluncurkan.
Salah satu konten yang diunggah adalah konten singkat perjalanan kasus eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK pada 2017. Kemudian, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rita kemudian diilustrasikan memiliki banyak kendaraan mewah yang dibayarnya dengan uang hasil penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukannya. Saat ini, KPK telah menyita 91 mobil dan motor mewah dalam berbagai merek.