Eks Kades Pakai Anggaran Desa Sebanyak Rp1,3 Miliar untuk Foya-foya, Pembangunan Jadi Terlantar
TANGERANG - Mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Ahmad Hudori (50) menjadi tersangka kasus korupsi anggaran desa senilai Rp1,3 miliar tahun anggaran 2018.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf mengatakan mantan Kades Gembong periode 2013-2019 ini ditangkap di depan Indomaret di Jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin pagi, 16 September 2024.
Ahmad Hudori diduga menggunakan keuangan desa sebesar Rp1.381.321.563 untuk kepentingan pribadi mulai dari hiburan malam, belanja pakaian, koleksi jam tangan mewah, dan membayar utang.
“Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari APBDesa Gembong tahun anggaran 2018 yang digunakan untuk hiburan malam, belanja pakaian, jam tangan berbagai merek dan bayar utang,” kata Arief kepada wartawan di Polresta Tangerang, Kabupaten Tangerang, Jumat, 27 September.
Modus yang dilakukan Ahmad Hudori yakni membuat Spj menggunakan bon toko palsu, setoran Silpa fiktif, mark up laporan, tidak terealisasinya pekerjaan yang berakibat pada pengurangan volume dari proyek yang dikerjakan.
Baca juga:
- Pasutri di RS Polri: Anak Saya Tidak Kecebur Kali Bekasi, Tapi Tertangkap di Polsek, Kok Jadi Meninggal?
- Cerita Keluarga Korban Kali Bekasi, Pamit Bareng Tetangga ke Acara Makan-makan
- 7 Mayat di Kali Bekasi: Warga yang Kehilangan Anggota Keluarga Segera Datang ke Polres Bekasi Kota dan RS Polri
- 7 Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kali Bekasi
"Dan sebagian tidak realisasi pekerjaan sehingga terjadi kerugian keuangan desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp1.381.321.563 dari penarikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya Ahmad dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, yang terjadi di Desa Gembong Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan,” tutupnya