KPK Usut Dugaan Korupsi Izin Usaha Tambang di Kaltim
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Langkah ini dilakukan sejak 19 September lalu.
“KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara pengurusan izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gaedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 26 September.
Tessa mengatakan saat ini ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan. “Proses penyidikan sedang berjalan. Untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” ungkapnya.
Baca juga:
- Merasa Difitnah Hingga Batal Dilantik Jadi Anggota DPR, Tia Rahmania Bakal Laporkan Kader PDIP ke Bareskrim
- Israel Tolak Gencatan Senjata dengan Hizbullah Lebanon
- Gagal Jadi Cagub, Anies Akhirnya Ungkap Visi Misinya di Pilkada yang Telanjur Disusun
- Kapal Pasukan Bela Diri Jepang Berlayar Lintasi Selat Taiwan Picu Kemarahan China
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Timur untuk mencari bukti dugaan korupsi.
Berdasarkan informasi, upaya paksa ini menyasar kediaman eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota pada Selasa, 24 September.
Penggeledahan ini dilakukan sejak Sabtu, 21 September. Hanya saja, hasilnya belum disampaikan oleh komisi antirasuah.