Komisi II DPR Sebut 79 RUU Kabupaten/Kota Masuk Paripurna 30 September 2024

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan 79 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota yang telah selesai dibahas pada tingkat pertama selanjutnya akan masuk rapat paripurna pada 30 September 2024.

Doli mengatakan hal itu sudah disepakati pada rapat Badan Permusyawaratan (Bamus) yang berlangsung pada Kamis 26 September.

Menurutnya, 79 RUU Kabupaten/Kota itu merupakan produk legislasi terakhir yang akan disahkan pada akhir masa jabatan DPR RI periode 2029–2024.

"Setelah kemarin selesai rapat kerja di sini, pimpinan tadi kami sudah diundang dalam rapat Bamus, sesuai agenda tanggal 30 September," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ia menjelaskan, urgensi perancangan puluhan UU itu dilakukan untuk menetapkan alas hukum pembentukan kabupaten dan kota yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena pembentukan 79 kabupaten dan kota itu masih beralaskan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950 pada masa Republik Indonesia Serikat.

Jika tidak disesuaikan, lanjut Doli, kabupaten dan kota itu bisa mengalami masalah yurisdiksi dan bisa dianggap bukan merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selama ini, kata Doli, ada aturan pembentukan beberapa daerah yang masih tergabung dalam satu undang-undang. Padahal, UUD 1945 mengamanatkan setiap kabupaten, kota, dan provinsi harus memiliki masing-masing satu undang-undang.

Doli menambahkan, 79 RUU Kabupaten/Kota yang akan disahkan itu termasuk dalam klaster RUU Kabupaten/Kota III, VI, dan V.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI sudah menuntaskan 27 RUU Kabupaten/Kota pada klaster I dan 26 RUU Kabupaten/Kota pada klaster II.

"Alhamdulillah, sekarang kita sudah pecah, jadi masing-masing kabupaten, kota, provinsi harus punya satu undang-undang," tandasnya.