Kemenperin: Industri Pengelolaan Kayu di Indonesia 97 Persen Masih Pakai Mesin Impor
JAKARTA - Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Diarta mengungkapkan, hingga kini industri permesinan pengelolaan kayu di Indonesia 97 persen menggunakan mesin impor.
“Kalau boleh kami sampaikan dari tahun evaluasi sampai tahun 2023 itu, kalau boleh kami sampaikan 95-97 persen masih diisi oleh mesin-mesin dari impor,” ujar Tata sapaan akrabnya, dikutip dari Antara, Rabu 26 September.
Dominasi penggunaan mesin pengolahan kayu yang masih impor ini, diharapkan membuka peluang dalam negeri lewat kerja sama joint venture, sehingga mampu meningkatkan daya saing industri mesin buatan dalam negeri dan terbukanya lapangan kerja baru.
Ia pun berharap lewat kolaborasi antara Indonesia dengan Tiongkok yang menjadi produsen besar industri mesin dapat terus dijalin sehingga mampu menghadirkan transfer ilmu pengetahuan serta Indonesia bisa menjadi salah satu tujuan investor berinvestasi.
Tata menyebut, program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi tahun 2024 yang dialokasikan untuk program restrukturisasi mesin dan peralatan industri pengolahan kayu dan furnitur mendapat alokasi Rp7,5 miliar dengan target peserta 10 perusahaan.
Program tersebut rencananya akan didorong keberlanjutannya kepada pemerintah selanjutnya atau Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subiyanto-Gibran Rakabuming Raka.
“Ini bisa kita dorong akan semakin cepat dengan bantuan atau dengan serapan memanfaatkan program TKDN,” katanya.
Diketahui, Kementerian Perindustrian menggulirkan program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi tahun 2024 yang dapat dimanfaatkan sektor industri, termasuk di sektor industri agro.
Langkah ini guna mendorong penggunaan teknologi terkini yang disediakan produsen dalam negeri sehingga memacu hilirisasi industri dan meningkatkan daya saing industri.
BACA JUGA:
“Di sektor industri agro, kami sudah menjalankan program restrukturisasi mesin dan peralatan untuk industri pengolahan kayu dan furnitur. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika.
Tujuan dari program tersebut, antara lain adalah untuk penguatan rantai nilai industri kayu olahan dan furnitur melalui optimalisasi aspek teknologi.
“Selain itu, dapat mendongkrak daya saing dan efisiensi produksi industri kayu olahan dan furnitur. Bahkan, dengan meningkatnya kapasitas dan mutu produk, akan berdampak pada peningkatan nilai ekspor,” ujarnya.