Perubahan Tata Tertib dan Rekomendasi MPR Disahkan di Sidang Paripurna
JAKARTA - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyampaikan bahwa Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 telah mengesahkan dua keputusan penting: Peraturan MPR Nomor I/MPR/2024 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Keputusan MPR Nomor III/MPR/2024 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2019-2024.
Perubahan Tata Tertib MPR ini mencakup penambahan satu bab dan delapan pasal, sehingga menjadi 16 bab dan 182 pasal. Perubahan yang dilakukan bersifat redaksional, termasuk penyempurnaan rumusan pasal dan ayat untuk menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku serta kaidah bahasa Indonesia. Salah satu perubahan penting adalah penggantian nomenklatur “keputusan” menjadi “putusan” sebagai produk hukum MPR.
Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, menjelaskan adanya perubahan frasa dalam Tata Tertib MPR, seperti “kelompok anggota” menjadi “kelompok DPD,” dan “sebanyak-banyaknya” diganti menjadi “paling banyak.” Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan nomenklatur baru dalam pasal dan ayat, serta memperbaiki penggunaan bahasa hukum dan kaidah bahasa Indonesia yang baik.
Mahkamah Kehormatan MPR juga menjadi salah satu penambahan penting dalam tata tertib baru ini. Lembaga ad hoc ini akan menangani pengaduan pelanggaran kode etik oleh anggota MPR. Mahkamah Kehormatan diatur dalam pasal 56 hingga 61, dan keberadaannya diharapkan mampu memperkuat etika dan integritas lembaga legislatif.
Baca juga:
- Bamsoet: Fraksi Golkar Harus Berikan Pengaruh Kuat di DPR dan Kawal Pemerintahan Prabowo Subianto
- Militer Israel Deteksi 5 Roket Ditembakkan dari Lebanon
- Saling Serang dengan Hizbullah, PM Israel Netanyahu Tunda Perjalanan ke New York
- Nawawi Soal Hasil Analisa Laporan Kaesang: Enggak Penting Pimpinan KPK Umumkan yang Begitu
Keputusan MPR Nomor III/MPR/2024 juga memuat rekomendasi strategis untuk MPR periode 2024-2029, termasuk penyelesaian pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara, evaluasi terhadap Tap MPR Nomor I/MPR/2003, dan pengkajian penguatan kelembagaan MPR melalui undang-undang.
"Rekomendasi lainnya adalah pengkajian komprehensif terhadap UUD 1945 dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan kajian etika kehidupan bernegara," tutup Bamsoet setelah Sidang Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 25 September 2024.
Sidang tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, seperti Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid, Fadel Muhammad, Yandri Susanto, Amir Uskara, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmad Gobel, dan Muhaimin Iskandar, serta Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin.