Anies Resmi Pecat Anak Buahnya yang Jadi Tersangka Korupsi Lahan Rumah DP Rp0
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memecat Yoory Cornelis Pinontoan dari jabatan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Sebelumnya, Anies hanya menonaktifkan Yoory sementara waktu dari jabatannya ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dirinya sebagai tersangka pembelian tanah rumah DP Rp0.
Sekarang Yoory resmi dipecat. Dengan begitu, Anies mengangkat Agus Himawan Widiyanto untuk mengisi kekosongan kursi kepemimpinan di Sarana Jaya setelah Yoory dipecat. Agus adalah mantan Dirut Sarana Jaya periode 2013-2015.
Anies menuturkan, pengangkatan Agus sebagai Dirut Sarana Jaya diharapkan bisa memberikan inovasi dan semangat kebaharuan dalam menjalankan program kerja perusahaan dalam mendukung kegiatan strategis daerah (KSD) Pemprov DKI Jakarta.
"Kita harapkan dibawah kepemimpinan Agus, Sarana Jaya dapat melakukan pembenahan dengan mentaati semua prinsip good corporate governance," kata Anies dalam keterangannya.
Agus akan menjabat sebagai Dirut Sarana Jaya selama empat tahun, terhitung sejak 30 Maret 2021. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya.
Agus Himawan Widiyanto pernah punya pengalaman lebih dari satu dekade mengabdi di Sarana Jaya. Hal ini bisa dilihat dari rekam jejaknya sebagai Kepala Divisi Pengendalian Usaha di PD Sarana Jaya (2002-2003), Manajer Divisi Perencanaan dan Pengendalian Usaha (2003-2006), Manajer Divisi Hukum Sarana Jaya (2006-2008), Direktur Pengembangan Sarana Jaya (2008-2013), hingga pernah menjadi Dirut Sarana Jaya (2013-2015).
Sampai dengan Maret 2021, Agus Himawan mengemban tugas sebagai Direktur Utama PT Integrasi Transit Jakarta, yang merupakan anak perusahaan baru PT MRT Jakarta dan PT Transjakarta, hingga ditunjuk menjadi Direktur Utama Sarana Jaya kembali oleh Anies.
KPK saat ini memang tengah mengusut kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah ini, nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK. Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.
Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.