Kasus Anak Nikta Mirzani, Polisi Bakal Periksa Vadel Badjideh 27 September
JAKARTA - Polisi terus mengusut kasus dugaan pencabulan terhadap anak dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani. Terbaru, Vadel Badjideh yang merupakan pihak terlapor bakal diperiksa pada Jumat, 27 September.
"Penyelidik sudah melayangkan surat panggilan untuk meminta keterangan introgasi terhadap terlapor saudara V untuk dijadwalkan, akan dilakukan pendalaman, pemeriksaan, pengambilan keter!ngan di 27 September 2024," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 25 September.
Proses pemeriksaan akan berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 14.00 WIB. Hanya saja, belum disampaikan secara jelas apakah Vadel Badjideh akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Dalam penangaanan perkara ini, polisi sudah memeriksa Nikita Mirzani sebagai pihak pelapor dan beberapa saksi.
Tercatat, sudah 9 saksi yang telah diperiksa terkait kasus Laura Meizani alias Lolly yang merupakan anak Nikita Mirzani.
Selain itu, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut pihaknya sudah menerima hasil visum sementara dari putri Nikita Mirzani.
"Untuk sementara hasil visum sudah kami dapatkan tetapi sifatnya belum keseluruhan, karena hasil laboratorium belum diserahkan kepada kami dari pihak RSCM yaitu sebagai rumah sakit yang melakukan pemeriksaan terhadap saudari LM atas pelaporan NM yang merupakan orang tua LM ke kami (Polres Jakarta Selatan)," ujar Nurma
Baca juga:
- Prabowo Hadiri Rapat Kerja Terakhir Sebagai Menhan di DPR RI
- Kapsul Bunuh Diri Cabut Nyawa 1 Wanita di Swiss, Polisi Tangkap Pihak yang Terlibat
- Struktur Timses RIDO Sudah Lengkap, Ridwan Kamil: Pengumumannya Tanya Riza Patria
- Pramono Bakal Kembalikan Pembebasan Pajak Rumah di Bawah Rp2 Miliar Era Anies yang Diubah Heru Budi
Adapun, laporan Nikita Mirzani teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Pada laporan itu, pihak terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.