KKP Sebut Izin BPOM Susu Ikan Masih Proses
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih memproses izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap produk susu ikan. Menyusul susu ikan yang wacananya masuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Budi Sulistiyo mengatakan, pihaknya masih memproses izin BPOM untuk produk susu ikan. Dia mengaku, proses itu telah diajukan sejak 3-4 bulan lalu.
"Bukan belum BPOM, ini BPOM sudah diajukan beberapa bulan yang lalu. Nah, sekarang berproses di sana. Kemarin sudah kami dorong bersama, semoga segera (ada) penerbitan ini," ujar Budi saat ditemui di kantor KKP, Jakarta, ditulis Rabu, 25 September.
Budi mengatakan, sejalan dengan proses sertifikasi BPOM itu, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi soal produk susu ikan dan manfaatnya bagi masyarakat. Termasuk melakukan sejumlah uji coba.
Dia mengakui tidak ada kendala dalam proses izin BPOM tersebut. Harapannya, izin itu bisa segera terbit dalam waktu dekat.
"3-4 bulan yang lalu baru proses. Karena itu berproses, ya, harus uji coba dan semuanya. Pengenalan ke masyarakat itu sekarang berproses, semoga dalam waktu dekat ini izinnya terbit," kata dia.
Baca juga:
Saat ditanyai lebih lanjut terkait kepastian susu ikan masuk ke program MBG, Budi enggan berkomentar banyak. Namun, katanya, usulan susu ikan masuk program itu sudah disambut positif oleh Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.
"Kemarin kalau dari Kepala Badan Gizi sudah merespons positif," imbuhnya.
Adapun susu ikan merupakan sebuah minuman protein unik yang dibuat dari daging ikan.
Susu ikan ini bukan dihasilkan dari ikan yang diperah, melainkan melalui serangkaian proses canggih yang mengubah daging ikan menjadi minuman bergizi tinggi.
PT Berikan Bahari Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Kandanghaur, Indramayu, Jawa Barat, menjadi pionir dalam memproduksi susu ikan yang kini mulai dikenal luas di pasaran.